Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Tanah Bumbu, Mila Karmila, SE, MH - Zainal Arifin (MK-ZA) menggunakan jasa Kantor Hukum Banua Law Firm untuk menjadi Tim Advokasi dan Hukum di Tim Pemenangannya.
Bertempat di Posko Pemenangan MK-ZA yang berlokasi di Desa Angsana Kecamatan Angsana, Cabup dan Cawabup Nomor Urut 2 ini menandatangani Surat Kuasa kepada Banua Law Firm, Kamis (08/10/20).
Hadir pada penandatangan Surat Kuasa itu 2 Advokat Kantor Hukum Banua Law Firm, Dadang Ari Kurniawan, SH dan Agus Rismalin Noor, SH yang juga sekaligus Ketua Tim Pemenangan MK-ZA.
Menurut Dadang, pihak Banua Law Firm sangat mengapresiasi langkah Paslon Kepala Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Mila-Zainal ini, "Paslon MK-ZA begitu peduli dengan hukum dan terbukti dengan membentuk tim hukum untuk mengawasi kinerja Paslon ini serta untuk kepentingan pembelaan hukum bagi masyarakat luas."
Sementara itu, Cabup Mila Karmila menyatakan kuasa kepada Banua Law Firm ini bukan hanya untuk kepentingan hukum Paslon Nomor Urut 2 saja, tapi Tim Hukum dari Banua Law Firm ini juga dibentuk untuk memberikan layanan hukum bagi masyarakat Tanah Bumbu yang membutuhkan.
"Silakan bagi masyarakat Tanah Bumbu yang memerlukan bantuan atau pendampingan di bidang hukum untuk menghubungi Tim advokasi dan Hukum kami, dan akan diberikan layanan hukum secara gratis sesuai dengan aturan UU advokat dan UU bantuan Hukum,” ujar Mila. (Rel/Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Momentar Anda adalah cerminan otak Anda, maka lebih baik diam daripada sok tahu.