Menanggapi maraknya penggunaan atau pemerasan mengatasnamakan KPK dikarenakan minimnya informasi yang dimiliki korban tentang KPK
Dapat disampaikan kembali bahwa KPK tidak memiliki perwakilan atau mitra yang bertindak untuk dan atas nama KPK.
Karenanya, jika masyarakat merasa dirugikan karena mendapat ancaman, pemerasan atau penipuan, silakan dilaporkan kepada KPK atau kepolisian setempat.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, KPK sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor B/933/PI.05/01-42/02/2018. SE tersebut merujuk pada surat KPK nomor b-7507/01-42/08/2016 tanggal 31 Agustus 2016, perihal maraknya penyalahgunaan nama KPK atau pimpinan KPK, pejabat atau pegawai KPK, oleh pihak-pihak lain dengan cara membuat surat-surat palsu, kartu identitas palsu, seragam atau lencana berlogo KPK, mengaku sebagai Mitra KPK dan sebagainya yang digunakan sebagai sarana untuk melakukan tindak pidana pemalsuan pemerasan dan penipuan, bersama ini harus dihimbau hal-hal dan diwaspadai hal sebagai berikut
1. Dalam menjalankan penugasan pegawai KPK dilengkapi dengan surat penugasan dan kartu identitas yang dikeluarkan langsung oleh KPK
2. Pegawai dilarang menjanjikan, menerima, apalagi meminta imbalan dalam bentuk apapun.
3. KPK tidak pernah menunjuk organisasi atau lembaga apapun sebagai "perpanjangan tangan" Mitra konsultan, pengacara, ataupun perwakilan KPK.
4. KPK tidak pernah menerbitkan atau bekerja sama dengan media yang memakai nama KPK atau mirip KPK.
5. KPK tidak pernah menerbitkan piagam, sertifikat, deklarasi Bersama dan surat berharga lainnya, sebagai pengurusan administrasi di instansi manapun.
6. KPK tidak membuka kantor cabang atau kantor perwakilan khusus di daerah
7. Situs resmi yang dikelola oleh KPK adalah kpk.go.id
8. Perangkat sosialisasi anti korupsi, baik berupa buku, poster, ataupun brosur yang diterbitkan oleh KPK diberikan secara cuma-cuma atau gratis.
9. Pelayanan yang dilakukan KPK untuk masyarakat tidak dipungut biaya.
10 adalah tidak benar jika ada pihak yang menjanjikan bisa mengurus suatu kasus yang Penanganannya dilakukan oleh KPK
11. Penerimaan calon Pegawai KPK dilaksanakan secara terbuka melalui program Indonesia memanggil untuk masyarakat umum tidak ada undangan secara perorangan.
Jika ditemukan tindakan-tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan di atas mohon segera memberitahukan atau melaporkan ke pihak berwajib dan juga KPK.
Surat tersebut juga ditembuskan ke seluruh gubernur, Bupati, dan ketua DPRD se Indonesia.
Karena maraknya penyalahgunaan nama KPK, pimpinan atau pegawai KPK, kami mengeluarkan surat ini agar masyarakat mewaspadai apabila ada pihak-pihak yang mengaku sebagai perwakilan atau kepanjangan dari KPK yang tujuannya untuk mengambil manfaat atau keuntungan pribadi.
KPK mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan kepada KPK atau kepolisian setempat bila mendapat ancaman atau pemerasan dari pihak-pihak tertentu mengatasnamakan KPK.
Berikut adalah alamat dan nomor telepon kontak layanan pengaduan masyarakat yang dapat dihubungi untuk mengklarifikasi atau menyampaikan pengaduan Tipikor.
Komisi Pemberantasan Korupsi di Jalan. Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selatan 12950. Telp: (021) 2557 8300 dan (021) 2557 8389, SMS: 0855 8 575 575, 0811 959 575, Faks: (021) 5289 2456.
E-mail: pengaduan@kpk.go.id. KWS: https://kws.kpk.go.id/. Website: https://www.kpk.go.id/id/layanan-publik/pengaduan-masyarakat/mengenal-pengaduan-masyarakat.
Pemberitahuan di atas juga disampaikan kepada para Gubernur, Bupati dan Walikota, serta Bapak dan Ibu Pejabat Pemerintah Daerah. (Rel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Momentar Anda adalah cerminan otak Anda, maka lebih baik diam daripada sok tahu.