Informasi, Berita & Opini

Rabu, 04 November 2020

Bawaslu Kotabaru Hentikan Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada

Bawaslu Daerah Kabupaten Kotabaru menghentikan laporan dugaan pelanggran Pilkada yang dilaporkan oleh Paslon 01 dan Paslon 02.

Laporan kedua Paslon ini setelah melalui sidang pleno Bawaslu tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat materiil.

Kedua laporan itu adalah Laporan Tim Kuasa Hukum Paslon 01 terkait dugaan 'black campaign' yang dilakukan oleh Paslon 02 (Ir. Burhanuddin) saat hadir pada acara resepsi pernikahan di Rampa Baru Desa Semayap dengan laporan dugaan black campaign yang diatur dalam Pasal 69 huruf c jo Pasal 187 ayat 2, dihentikan karena tidak memenuhi syarat materiil sehingga tidak diregistrasi. 

Begitu pula dengan laporan dugaan pelanggaran Pilkada oleh Tim Kuasa Hukum Paslon 02 terhadap Paslon 01 dengan dugaan 'money politic' yang dilakukan oleh SJA di Desa Sekapung Kecamatan Pulau Sebuku dengan dugaan pelanggaran sebagaimana yang diatur dalam Pasal 73 ayat 4 dan Pasal 187A, juga dihentikan karena tidak memenuhi syarat materiil sehingga tidak diregistrasi.

Hal ini disampaikan Komisioner Bawaslu Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Akhmad Gafuri saat dikonfirmasi awak media di Sekretariat Bawaslu Daerah Kabupaten Kotabaru. (DBG)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Momentar Anda adalah cerminan otak Anda, maka lebih baik diam daripada sok tahu.