Informasi, Berita & Opini

Sabtu, 30 Januari 2021

Banjir di Kalsel, Pemerintah Harus Bertanggungjawab

Kegiatan pertambangan batubara di Kalsel sempat 'booming' di awal milenium III atau di tahun 2000-an. Di beberapa kabupaten di Kalsel diantaranya Tanah Laut, Tanah Bumbu dan Kotabaru; banyak para penambang yang mengadu nasib. Pada saat itu perijinan untuk tambang masih dipegang dan menjadi kewenangan Bupati yang menerbitkan Kuasa Pertambangan (KP) yang kemudian berubah menjadi Ijin Usaha Pertambangan (IUP).

Seiring waktu kegiatan pertambangan batubara berangsur mengerucut menyisakan para perusahaan besar saja yang masih bisa mendapatkan ijin dan melakukan aktivitas. Apalagi kewenangan Bupati menerbitkan IUP berpindah menjadi kewenangan Gubernur.

Kegiatan pertambangan batubara telah banyak menghasilkan para Orang Kaya Baru (OKB) dan pengusaha baru, serta meninggalkan banyak pula lubang besar dan dalam pasca tambang yang tak direklamasi, yang menurut data dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kalsel terdapat lebih dari 800 lubang tambang yang tersebar menganga di beberapa wilayah kabupaten di Kalsel.

Daratan Pulau Laut dimana terdapat ibukota Kabupaten Kotabaru, dulunya sempat tak ditambang dikarenakan adanya Peraturan Bupati (Perbup) semasa pemerintahan Syahrani Mataya sebagai Bupati Kotabaru, pasca Perbup itu dicabut; maka terbitlah perijinan tambang yang saat ini sedang beroperasi dan telah melakukan pengiriman batubara keluar daerah.

Penolakan terhadap eksploitasi daratan Pulau Laut itu sempat ramai di 2015 oleh sejumlah Ormas dan LSM, namun Pemerintah bergeming dan tetap memberikan ijin kepada PT Sebuku Tanjung Coal dengan luas konsesi atau operasi tambang seluas 8.990,38 hektare (ha), PT Sebuku Batubai Coal seluas 5.140,89 ha, dan PT Sebuku Sejaka Coal seluas 8.139,93 ha.

Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor akhirnya mencabut tiga ijin usaha pertambangan (IUP) PT Silo (Sebuku Group) di Pulau Laut Kabupaten Kotabaru. Surat keputusan pencabutan IUP Sebuku Group itu berlaku mulai 26 Januari 2018.

Pencabutan ijin tambang tersebut pun mendapat perlawanan dari pihak Sebuku Group. Mereka menggugat keputusan Gubernur Kalsel itu melalui kuasa hukum mereka, Yusril Ihza Mahendra. Dan akhirnya Mahkamah Agung (MA) memenangkan gugatan perusahaan tersebut di tingkat kasasi terhadap Gubernur Kalsel atas pencabutan 3 Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di Pulau Laut Kabupaten Kotabaru.

Dengan terjadi musibah banjir baru-baru tadi yang melanda hampir seluruh wilayah Propinsi Kalsel, tudingan penyebab banjir diarahkan banyak warga Kalsel ke aktivitas pertambangan batubara. Tak sedikit pihak yang menyarankan warga Kalsel agar melakukan class action terhadap adanya pertambangan tersebut, dan agar pihak-pihak terkait bertanggungjawab atas musibah banjir yang merugikan sebagian besar warga kalsel.

"Pemberi ijin tambang itu harus bertanggungjawab, bukan cuma yang mendapatkan ijin. Musibah yang disebabkan oleh aktivitas pertambangan telah mengusik kehidupan warga masyarakat untuk menikmati lingkungan yang nyaman. Pengrusakan terhadap lingkungan hidup adalah pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)," ungkap Prof. Dr. M. Arief Amrullah, SH, M.Hum, Guru Besar Ilmu Hukum Pidana pada Universitas Negeri Jember (Unej) Jawa Timur, kelahiran Pulau Laut Kotabaru, menyoal kegiatan pertambangan di kalsel khususnya di tanah kelahirannya.

Profesor yang sering pulang ke tanah kelahirannya itu, pun menyoal banyaknya hutan di Kalsel yang berubah jadi perkebunan kelapa sawit, yang juga dianggap turut menjadi penyebab terjadinya banjir. Selain itu bukan rahasia lagi terdapat perusahaan perkebunan yang main gusur dan ambil lahan milik warga lokal, yang kalau diganti merugikan para pemiliknya.

"Negara harus turut campur dalam urusan eksploitasi sumber daya alam, karena tidak boleh merugikan rakyatnya," tambah Profesor Arief.

Dan dalam waktu dekat ini sejumlah Aktivis Ormas dan LSM, Pengacaea dan Akademisi di Kalsel berencana akan melakukan class actoin terkait musibah banjir yang melanda wilayah Propinsi Kalsel. (ISP)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Momentar Anda adalah cerminan otak Anda, maka lebih baik diam daripada sok tahu.