Urusan mengharumkan nama daerah dan bangsa bisa dilakukan siapa saja dengan potensi dan kemampuan yang dimilikinya.
Selama ini yang sering mengharumkan nama daerah dan bangsa dilakukan dari jalur olahraga dan seni. Para atlet olahraga terutama dari cabang sepakbola, basket, tenis, bulutangkis, tinju dan lainnya tak terhitung mengharumkan nama daerah dan bangsanya. Juga para pekerja di bidang seni; penyanyi, penari, komposer maupun aransir yang mengharumkan nama daerah dan bangsa.
Di Indonesia terdapat beberapa ajang kompetisi terutama di bidang seni yang memberikan kesempatan untuk mengharumkan daerah yang muaranya bisa juga mengharumkan nama bangsa, diantaranya Liga Dangdut, Indonesia Idol dan lainnya.
Kita kerucutkan saja ke Liga Dangdut yang dilakukan dan ditayangkan di stasiun TV Indosiar, yang mana ajang tersebut banyak digandrungi para pemirsa terutama yang sangat menyukai musik bergenre Dangdut. Dan ajang Liga Dangdut (LIDA) di tahun 2021 ini memunculkan seorang pesertanya yang berasal dari Kotabaru Kalsel bernama Ratna yang sudah mencapai 16 besar.
Dukungan terhadap perjuangan Ratna untuk bisa mencapai puncak dan menjuarai ajang tersebut; datang dari warga yang tidak saja dari Kotabaru tapi juga Kalsel pada umumnya.
Jika Ratna berhasil menjadi yang terbaik di ajang tersebut, maka tidak saja nama Kotabaru yang akan terangkat dan muncul ke permukaan tapi juga Kalsel. Ini menandakan 'Banua' ini juga banyak menyimpan bibit-bibit berbakat terutama di bidang seni.
Sudah seharusnya jika para publik figur di daerah terutama di Kotabaru turut mendukung, memberi semangat dan bentuk dukungan lainnya untuk perjuangan Ratna tersebut. Sangat naif jika ada pihak yang justru bernada negatif hanya karena alasan tidak mengenal sosok Ratna, padahal Ratna sedang membawa nama daerahnya.
Ayo semua warga Kotabaru, Tanah Bumbu dan Kalsel, kita berikan dukungannya agar Ratna bisa mencapai posisi terbaik di LIDA Indosiar 2021. Ayo pak Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru, dukung penuh warga Anda yang sedang berjuang membawa nama Kotabaru sehingga Kotabaru semakin dikenal di Indonesia ini melebihi terkenal terkenalnya lagu 'Kotabaru Gunungnya Bamiga'. (Red)
*Tulisan di atas mengacu dan berdasarkan Pasal 5 Ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers; Pers Nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Momentar Anda adalah cerminan otak Anda, maka lebih baik diam daripada sok tahu.