Kemudian jenis hukuman disiplin sedang, terdiri dari: penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun; penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun; dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.
Lalu jenis hukuman disiplin berat, terdiri dari: penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun.
Adapun pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah; pembebasan dari jabatan; pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS/ASN; dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS/ASN.
Menanggapi soal adanya sejumlah Pejabat yang diturunkan jabatan dan eselon tanpa mengacu kepada aturan yang berlaku, Perwakilan Badan Pemantau, Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (BP3K-RI) Kalsel, Muslim Ma'in, menilai tindakan tersebut sebagai zalim.
"Kami siap memfasilitasi jika ada ASN atau PNS yang merasa terzalimi untuk melaporkan masalah itu ke Komite ASN," kata Muslim Ma'in, Senin (10/05/21), yang bertandang ke Sekretariat SMSI Tanah Bumbu.
Informasi yang dihimpun media ini, sejumlah Pejabat yang turun jabatan dan eselon itu mengaku sebelumnya tak pernah menerima surat peringatan maupun sanksi pelanggaran disiplin PNS/ASN. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Momentar Anda adalah cerminan otak Anda, maka lebih baik diam daripada sok tahu.