Bertempat di gedung 7 Pebruari Pagatan Kusan Hilir, Bagian Setdakab Tanah Bumbu mengadakan penyuluhan hukum dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi bagi Aparatur Desa. Penyuluhan dihadiri oleh Bagian Setdakab Tanah Bumbu, Kasubag Hukum dan HAM Setdakab, Erli, SH, Sekcam, Kades dan Kaur Perintahan Desa.Adapun Narasumber antara lain Riduan, SH, Kasi Datun dan Andi Akbar Sobari, SH, Kasi Intel Kejari Tanah Bumbu.
Dalam paparannya Andi Akbar Sobari, SH mengatakan sebelum bertugas di Kabupaten Tanah Bumbu ia sudah mendengar bahwa Tanah Bumbu sudah menjadi yang terbaik di Kalsel dalam pengelolaan keuangan. Namun menurutnya setelah bertugas selama 10 bulan ternyata informasi yang ia dengar tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Terbukti dari apa yang disampaikan beberapa Kepala Desa tentang banyaknya titipan proyek-proyek pada Dana Desa dan Alokasi Dana Desa.
Misalkan yang disampaikan oleh Kades Mudalang; banyaknya titipan proyek-proyek dari topdown seperti pengadaan kursi tunggu dan rapat di 2019. Kades Mudalang mengaku mendapat tekanan bernada intimidasi dari pihak Kecamatan untuk membeli.
Berbeda dari Kades Mudalang, seorang Kades di Kecamatan Kusan Hilir mengaku ia tidak pernah penganggarkan pembelian kursi tunggu dan rapat tapi tiba-tiba saja ada yang mengantarkannya. Dan setelah dikonfirmasi ke pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa kalau ia tidak pernah memesan kursi; mendapat jawaban; "terima saja dulu nanti di perubahan dianggarkan."
Andi Satria Jaya, Kades Kampung Baru mengapresiasi kegiatan penyuluhan hukum oleh Bagian Hukum dan HAM Setdakab Tanah Bumbu. Namun ia menyayangkan dari 21 desa hanya dihadiri 13 Kades yang sudah termasuk Lurah Kota Pagatan. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Momentar Anda adalah cerminan otak Anda, maka lebih baik diam daripada sok tahu.