Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kalsel sudah usai. Meski belum ada pengumuman hasil penghitungan resmi dari Komisi Pemilu (KPU) namun Petahana dipastikan menang. Namun tampaknya hasil PSU tetap tak diterima oleh Paslon H. Denny - H. Difri (H2D), apa hal ?
Hasil PSU tetap dianggap oleh pihak yang kalah sebagai hasil yang belum fair karena sejumlah kejanggalan tak terkecuali politik duit alias money politic.
Tak sedikit pihak maupun warga Kalsel sendiri yang menginginkan H2D mau menerima kekalahan, karena jika dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) lagi, maka urusan akan tambah waktu dan Kalsel belum memiliki Kepala Daerah definitif.
Meski tak sedikit yang menghendaki H2D bersikap 'legawa' menerima kekalahan, namun tak sedikit pula warga yang menghendaki agar H2D tetap lanjut ke MK, jangan menyerah begitu saja.
Para warga yang menghendaki agar urusan hasil PSU ke MK lagi itu dipastikan adalah para pendukung dan simpatisan H2D dan tentunya para pendukung anti politik duit. Dan tampaknya sebelum keinginan para warga anti politik duit itu muncul, H2D melalui konperensi pers usai PSU; sudah menyatakan akan berjuang sampai titik peluh atau keringat terakhir.
H2D memang sedang menghadapi situasi dan kondisi yang pelik di tengah-tengah kondisi masyarakat yang gamang, labil dan belum banyak yang betul-betul mau berubah memerangi politik duit.
H2D bisa dikatakan sacam martir dalam hal mengubah mindset politik masyarakat Kalsel yang kebanyakan ya masih terpaku pada 'duit' yang dianggap bisa menjadikan seseorang duduk di tampuk kekuasaan, belum pada pilihan kompetensi dan kapabilitas.
Dukungan penuh layak diberikan kepada Paslon H2D oleh mereka yang ingin benar-benar berubah dan memerangi praktik politik duit. Dan Kalsel pun jadi layak menjadi semacam pilot project di Indonesia dan contoh bagi daerah lain sebagai daerah dimana diantara warganya tak sedikit yang mulai sadar terhadap Pilkada yang fair.
Selamat berjuang H2D, haram manyarah waja sampai ka puting. (Red)
*Tulisan di atas mengacu dan berdasarkan Pasal 5 Ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers; Pers Nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Momentar Anda adalah cerminan otak Anda, maka lebih baik diam daripada sok tahu.