Pemkab Kotabaru mengklaim memiliki tanah seluas 4.000 hektar di wilayah Kecamatan Pulau Laut Selatan.
Dilansir dari Liputan 6 pemberitaan tanggal 31 Mei 2021, milik Pemkab Kotabaru tersebut kini masih berupa kandang ternak.
Klaim tersebut terkait pengadaan tanah atau lahan untuk pembangunan kilang minyak dengan investasi senilai Rp 300 trilyun oleh perusahaan dari Oman di wilayah Kabupaten Kotabaru.
Pembangunan kilang minyak itu sendiri diperkirakan akan menggunakan tanah seluas sekitar 1.500 hektar.
Pemberitaan terkait rencana pengadaan tanah atau lahan itupun sudah tersebar di masyarakat, dan tak sedikit warga yang merasa memiliki tanah atau lahan di kawasan itu mulai mengintarisir milik mereka.
"Kalau tanah Pemkab seluas 4.000 hektar yang dijadikan kandang ternak disana; saya kira cuma antara 5 sampai 10 hektar saja," ungkap seorang warga di Tanjung Seloka yang mengaku memiliki tanah di kawasan itu. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Momentar Anda adalah cerminan otak Anda, maka lebih baik diam daripada sok tahu.