Informasi, Berita & Opini

Minggu, 18 Juli 2021

Anggota Satpol PP 'Galak' Jadi Tersangka dan Dicopot Dari Jabatannya

Tersangka.

Mardani Hamdan, Anggota Satpol PP atau tepatnya Sekretaris Satpol PP Kabupaten Gowa Sulsel, yang viral karena kegalakannya  melakukan pemukulan terhadap wanita hamil saat razia PPKM pada Rabu Malam (14/07/21) lalu; ditetapkan sebagai Tersangka oleh Polres Gowa.

Mardani Hamdan yang mendapat banyak hujatan warga terutama melalui media sosial; dikenakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman  2 tahun penjara.

Tak sampai disitu Mardani Hamdan pun dicopot dari jabatannya sebagai Sekretaris Satpol PP Kabupaten Gowa. 
Kepada sejumlah media Kepala Satpol PP Kabupaten Gowa, Alimuddin Tiro mengatakan pencopotan Mardani Hamdan efektif efektifnya mulai berlaku pada Senin besok (19/07/21).

Meski sudah ditetapkan sebagai Tersangka Mardani Hamdan belum ditahan, karena menurut Kapolres Gowa, AKBP Tri Gofaruddin Pulungan; karena menunggu proses internal sebagai PNS/ASN. (Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Momentar Anda adalah cerminan otak Anda, maka lebih baik diam daripada sok tahu.