Dengan alasan pihak kepolisian akan
mengedepankan prinsip keadilan restoratif dan dalam hal ini mengedepankan upaya preventif agar perbuatan seperti ini tidak diikuti oleh pihak lain, dr. Lois Owein atau Lois Anti Aging; dibebaskan.Dikutip dari CNN Indonesia, Badan Reserse Kriminal
(Bareskrim) Polri membebaskan dr. Lois Owein yang berjanji tak
akan melarikan diri atas dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks di
media sosial terkait pandemi virus corona (Covid-19).
"Yang bersangkutan menyanggupi tidak akan melarikan diri. Oleh karena
itu saya memutuskan untuk tidak menahan yang bersangkutan," kata
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi
kepada media, Selasa (13/07/21).
"Indonesia sedang
berupaya menekan angka penyebaran pandemi, sekali lagi pemenjaraan
dokter yang beropini diharapkan agar jangan menambah persoalan bangsa,"
ujar Slamet yang berpesan kepada dr. Lois agar menggunakan media sosial sebagai alat komunikasi secara lebih bijak. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Momentar Anda adalah cerminan otak Anda, maka lebih baik diam daripada sok tahu.