Informasi, Berita & Opini

Senin, 12 Juli 2021

Minimarket Tak Sediakan Tas Plastik, Sudah Seberapa Berhasil Sampah Plastik Berkurang ?

Ini menyangkut soal pelayanan dan kenyamanan.

Tiap daerah memang berbeda sesuai kondisi dan kepeluannya, diantaranya soal sampah plastik yang sulit untuk hancur secara alami namun dapat didaur ulang (recycling), itupun kalau memiliki kemauan.

Di Tanah Bumbu di era Pemkab dipimpin Bupati, H. Sudian Noor, mengeluarkan Surat Edaran yang intinya 'imbauan' kepada toko modern khususnya minimarket untuk tidak menyediakan dan memberikan kantong plastik sebagai pembungkus barang-barang belanjaan pembeli. Alhasil seluruh minimarket yang punya jaringan luas di seluruh Indonesia seperti Alfamart dan Indomaret; membiarkan para pembelinya menenteng barang belanjaannya dengan tangan tanpa tas atau tempat. Sementara terdapat yang juga statusnya minimarket yang tetap menyediakan tas plastik agar para pembeli pembelinya tak kesulitan membawa barang belanjaan apalagi dalam jumlah banyak.

Surat Edaran yang lebih tepatnya sebagai imbauan itu sebenarnya bukan kewajiban yang mesti dilaksanakan oleh minimarket, karena sama sekali tak memuat sanksi kalau tak mematuhinya.

Langkah Pemkab Tanah Bumbu itupun diikuti oleh Pemkab Kotabaru, dimana minimarket disana sama tak menyediakan tas plastik.

Tujuannya jelas sangat bagus dan harus diapresiasi; mengurangi sampah plastik. Namun yang perlu dipertanyakan adalah; seberapa besar sudah sampah plastik berkurang di 2 wilayah Kabupaten tersebut dari sebelum adanya Surat Edaran dan setelahnya. Berapa persentase berkurangnya ? Lembaga atau instansi mana yang menjadi pemonitor dan menanganinya ?
Ayo, ada yang bisa menjawabnya ?

Nah, itu berbeda dengan di Kabupaten Paser, yang dulunya sama-sama satu wilayah dengan Kotabaru dan Tanah Bumbu. Minimarket disana tetap menyediakan tas plastik untuk pelayanan dan kenyamanan para pembelinya, karena mungkin mereka lebih sadar kalau pembeli itu adalah raja. 

Kru media ini sempat berpikiran bahwa di Kabupaten Paser minimarketnya sama saja seperti di Tanah Bumbu dan Kotabaru.

"Apakah disini tak menyediakan tas plastik ?" tanya Kru Media ini ke seorang karyawan minimarket.

"Kami sediakan pak, supaya barang belanjaan bapak tidak jatuh dan bersambung," jawab karyawan minimarket itu.

Pemerintah Daerah seyogianya sebelum mengeluarkan sesuatu terkait hal-hal yang mengatur kehidupan warganya, haruslah mengetahui apakah itu memang kebutuhan masyarakat, atau hanya sekedar ide dan 'bisa-bisanya' pejabat tertentu saja padahal masyarakat tak butuh itu. (Red)

*Tulisan di atas mengacu dan berdasarkan Pasal 5 Ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers; Pers Nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Momentar Anda adalah cerminan otak Anda, maka lebih baik diam daripada sok tahu.