Informasi, Berita & Opini

Senin, 30 Agustus 2021

Opini | Oh.......Kotabaruku, Panas Kekeringan Hujan Kebanjiran

Sekali lagi faktor alam yang menjadi kambing hitam berbagai bencana alam yang terjadi.

Tidak sepenuhnya faktor cuaca menjadi 'tersangka' pada kejadian bencana. Campur tangan manusia juga menjadi satu diantara berbagai faktor terjadinya bencana.

Beberapa hari ini Kotabaru diguyur hujan yang intensitasnya cukup tinggi hingga menyebabkan beberapa titik tergenang air.

Seperti yang terjadi hari ini, Senin (30/08/21), Jalan Pangeran Kusuma Negara tepatnya di depan Gedung Abdi Negara tergenang air cukup dalam. Padahal menurut pengamatan di jalan ini meski diguyur hujan cukup deras tidak pernah mengalami kebanjiran. Lalu apa yang salah ? Dan siapa yang patut disalahkan ?

Genangan yang baru ini terjadi 'Untungnya' air cepat turun tidak menggenang terlalu lama 'Banyunya lewat haja. Meski demikian sempat membuat beberapa pengguna jalan berbalik arah menghindari genangan yang cukup dalam.

Selain itu, Jalan Veteran Pal 1 juga terendam. Namun ini bukan hal baru lagi bagi warga sekitar dan warga Kotabaru. Sudah menjadi pemandangan biasa di jalan utama ini bila turun hujan cukup deras akan banjir menggenangi jalan. Sama halnya dengan Jalan H. Agussalim dan Jalan Jamrud tepat di depan rumah dinas Dandim dan perkantoran sepanjang Jalan Jamrud sudah menjadi langganan kebanjiran saat musim hujan. 

Apakah situasi seperti ini dibiarkan saja. Karena banjir di lokasi ini sudah 'langganan' yang sampai saat ini belum terlihat upaya perbaikan untuk antispasi terulangnya banjir di musim hujan.

'Untungnya' banjir di beberapa titik yang menjadi langganan ini tidak menggenang terlalu lama. Namun cukup mempersulit bagi warga yang lalulalang di lokasi tersebut.

Kita menunggu langkah konkrit Pemerintah Daerah dalam menyikapi permasalahan yang sudah lama terjadi ini. Apa yang salah, siapa yang disalahkan, yang jelas Pemerintah Daerah harus segera mencari solusi dan langkah cepat untuk menanggulangi langganan banjir ini. Jangan sepenuhnya ditimpakan akibat faktor alam. Pemimpin daerah dan Instansi terkait diharap bisa berpikir cepat dan tepat agar 'banjir langganan' ini bisa teratasi. (DBG)

*Tulisan di atas mengacu dan berdasarkan Pasal 5 Ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers; Pers Nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Momentar Anda adalah cerminan otak Anda, maka lebih baik diam daripada sok tahu.