Informasi, Berita & Opini

Senin, 06 Desember 2021

Buruh Sawit di Kotabaru Tolak UMK Yang Ditetapkan Gubernur Kalsel

nullBertempat di Ruang Rapat Gabungan Komisi Gedung DPRD Kabupaten Kotabaru dilaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP, hearing) antara pihak Eksekutif dan Aliansi Serikat Buruh Sawit tentang Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Kotabaru tahun 2022 serta Tuntutan Pelaksanaan Struktur dan Skala Upah bagi Buruh Sawit, Senin (06/12/21).

RDP ini di lpimpin langsung Wakil Ketua DPRD, H. Mukhni, dihadiri Sekretaris Komisi I, Rabbyansyah, para Anggota DPRD, pihak Setdakab, Perwakilan Disnaker, Dewan Pengupahan, Bappeda, APINDO, GAPKI, PT Minimas, PT Sinarmas,  PT Eagle High Plantation, BPS dan Aliansi Serbusaka Kotabaru.

Usai RDP Wakil Ketua DPRD mengatakan pihaknya menerima aspirasi dari Aliansi Serikat Buruh Sawit yang menolak Keputusan Gubernur Kalsel mengenai UMK karena menurut mereka masih keberpihakan Pemerintah Daerah dan Pusat untuk buruh tidak ada. Dan DPRD sudah menggambarkan kepada mereka bahwa UMK di Kabupaten Kotabaru paling tinggi di Kalsel.

Namun kata Wakil Ketua DPRD, ternyata dari sisi lain untuk di perkebunan keputusan itu ada kekhususan dan ini melanggar aturan yang ada, karena adanya Undang Undang Ciptakarya itu karena sifatnya sektoral dan gugur, dan hampir sama minimum semuanya Keputusan Pusat.

Pada RDP itu ada 2 pendapat dari Aliansi Serikat Buruh sawit; satu, mengabaikan aturan-aturan yang ada dan harusnya sektor perkebunan sawit ini menjadi komoditas utama di Kotabaru karena hampir 80 persen wilayah Kotabaru dikelilingi perkebunan sawit.

Dan di pertemuan inktu Aliansi Serikat Buruh Sawit ingin adanya campur tangan Pemerintah Daerah untuk UMK antara buruh dan perusahaan. 

Sedangkan Keputusan Gubernur Kalsel melalui Surat Putusan Nomor 188.44/0757/ KUM/2021 pada 30 Nopember 2021 untuk tahun 2022 UMK/kota untuk Kabupaten Kotabaru Rp 3.048.796.

Sebelumnya Pemprop Kalsel sudah menetapkan UMP Kalsel 2022 sebesar Rp 2.906.473,32 dari sebelumnya Rp 2.877.177,93. Kenaikan UMP Kalsel mengikuti ketentuan Kemenaker yakni sekitar 1,01 persen di tiap propinsi.

Meski kenaikan UMP 2022 Kalsel hanya sekitar Rp 29 ribu, namun kenaikan UMP Kalsel tersebut berada di urutan ke 14 tertinggi dari 34 propinsi di Indonesia. UMP dan UMK ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yang mulai dilaksanakan pada tanggal 1 Januari 2022 mendatang. (AA)



 

  Penulis : Agus Ariyanto

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Momentar Anda adalah cerminan otak Anda, maka lebih baik diam daripada sok tahu.