DPRD Kabupaten Kotabaru mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP, hearing) kelanjutan Konpensasi Pulau Laut dari PT Sebuku Tanjung Coal (STC)/Sebuku Group, bertempat di ruang Rapat Gabungan DPRD Kotabaru, Senin (24/01/22).Hearing dipimpin langsung ketua DPRD Kotabaru, Syairi Mukhlis, Wakil Ketua DPRD, dihadiri Sekdakab, Dandim 1004, Kabag Ops Polres Kotabaru, Wnggota DPRD, Perwakilan PT STC/Sebuku Group, Ormas, sera Tokoh Masyarakat.
Usai hearing Ketua DPRD mengatakan pihaknya memahami apa yang menjadi keterlambatan.
"Harapan kita itu jangan sampai terjadi hanya karena suatu alasan, karena komitmen kopensasi ini adalah anggaran yang dikelola oleh Perusahaan sebelum kegiatan direalisasikan," kata Syairi.
Selain itu juga ada kendala yang disampaikan di hearing seperti perencanaan ketika diajukan di-review lagi dan terbentur dengan APBD Kotabaru dan pasti akan terlambat lagi.
Sedangkan beberapa kegiatan keterlambatan ternyata pada waktu pengusulan Pemerintah Daerah mengajukan kegiatan lanjutan dan komitmen perusahaan mereka mau membangun mulai dari nol.
Ketika mau dihibahkan murni dari nol dan dibangun oleh pihak PT STC/Sebuku group, dan bangunan tidak berkelanjutan .
"Dan harapan saya ke depan pada kesimpulan RDP tadi meminta kepada Pemda bersurat kepada Manajemen Pusat Perusahaan untuk membicarakan kembali terkait MoU tadi agar perencanaan ini jangan sanpai pingpong (bolak balik) ketika kita hanya menerima fisik maka semua kita serahkan ke pihak perusahaan baik itu perencanaan sampai pembangunannya dan betul-betul kita menerima fisik yang hibahkan ke Pemerintah Daerah," ujar Syairi pula.
Penulis : Agus Ariyanto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Momentar Anda adalah cerminan otak Anda, maka lebih baik diam daripada sok tahu.