Server Disdukcapil Kabupaten Kotabaru sedang dalam perbaikan, akibatnya tidak ada pelayanan perekaman e-KTP tanpa batas waktu yang ditentukan. (Baca; Ketua DPRD Tanggapi Layanan Disdukcapil Karena Server Rusak).
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kotabaru, Gewsima Mega Putra juga memberikan tanggapannya.
"Semestinya Diskominfo yang memiliki wewenang dalam pengelolaan server terkait, tapi sampai hari ini Diskominfo sendiri tidak memiliki satu server pun," kata Gewsima Mega Putra, Politisi PDIP ini melalui chat WA, Jumat (22/04/22).
Menurutnya Kabupaten Kotabaru (Pulau Laut, Red) merupakan wilayah maritim dan kepulauan, yang mana infrastruktur jaringan harus dibuat sedemikian rupa.
"Semua SKPD bahkan kantor desa harus terinterkoneksi ke Diskominfo sebagai tulang punggung jaringan tersebut," sebutnya.
Ditambahkannya, server sekarang tidak hanya berupa perangkat keras, tetapi bisa dengan sistem sewa atau kerjasama dengan pihak Telkom (Provider, Red) yang memiliki satelit sendiri, sehingga permasalahan di Disdukcapil tidak terjadi.
"Era digitalisasi sangat diperlukan, jangan sampai kita tertinggal oleh kemajuan era digitalisasi ini, Banjarbaru sudah terkoneksi dengan Smart City-nya. Kotabaru harus bisa melakukan hal yang sama," tutupnya. (AA)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Momentar Anda adalah cerminan otak Anda, maka lebih baik diam daripada sok tahu.