Informasi, Berita & Opini

Selasa, 05 April 2022

Rapat Paripurna DPRD Kotabaru LKPJ Bupati dan Bapemperda

Kotabaru Kalsel,
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru Masa Persidangan III Rapat ke 2 Tahun Sidang 2021/2022,  dihadiri dan dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru, Syairi Mukhlis, S.Sos, Wakil Ketua, H. Mukhni dan M. Arif, Bupati Kotabaru, Said Jafar, Perwakilan Muspida, Anggota DPRD dan Pimpinan SKPD.

Agenda rapat penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kotabaru tahun 2021dan Bapemperda DPRD Kabupaten Kotabaru menyampaikan revisi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2022.

Di kesempatan ini Bupati Kotabaru dalam pidatonya menyebut realisasi pendapatan daerah Kabupaten Kotabaru tahun anggaran 2021 sebesar Rp 1,5 trilyun dari target yang ditetapkan sebesar Rp1,6 trilyun atau sebesar 93 persen. Realisasi Belanja Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun Anggaran 2021 sebesar 81 persen dari rencana yang ditetapkan.

Pada tahun 2021 kondisi menggembirakan pada sektor perekonomian Kabupaten Kotabaru, dimana pertumbuhan ekonomi mulai membaik dan tumbuh di angka 3,36 persen dibandingkan pada tahun 2020 sempat merosot tajam di angka minus 1,87 persen.

Sedangkan Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Kotabaru, Suji Suhendra menyampaikan Propemperda Tahun 2022 sudah diparipurnakan dengan ditetapkannya Surat Keputusan DPRD Nomor 36 Tahun 2021 Tanggal 20 Desember 2021 berjumlah 24 dengan hasil koordinasi dengan Biro Hukum Setdaprop Kalsel dan intansi terkait dan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 121 tahun 2018 .

Propemperda tahun 2022 ini ditetapkan pada Surat Keputusan DPRD Kotabaru tahun 2022 dan kepada seluruh SKPD teknis mengkoordinir program pembentukan Peraturan Daerah ini di lingkup Pemkab Kotabaru karena Perda ini untuk kepentingan pelayanan masyarakat. (AA)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Momentar Anda adalah cerminan otak Anda, maka lebih baik diam daripada sok tahu.