Itulah yang dialami oleh Kepala Desa Sungai Kupang atau lebih dikenal dengan sebutan Cantung Kecamatan Kelumpang Hulu.
Adalah Sabron Nor Patria, S.Sos, Kepala Desa yang disuruh mundur oleh warganya sendiri itu dikarenakan sudah tak memiliki kemampuan untuk bertugas.
Beberapa hal yang menjadi alasan kuat warga bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menyuruh mundur si Pembakal antara lain; penyakit stroke, menunjuk sendiri Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), sering menyalahgunakan kewenangannya, tak lagi memenuhi syarat sebagai Kades, dan sering kali melanggar kewenangannya sebagai Kades.
Warga dan PD pun membawa masalah tersebut ke Camat Kelumpang Hulu, Juhani, S.Sos dan Muspika untuk melakukan mediasi. Meski si Pembakal menepis alasan warga dan BPD, namun mereka tetap bersikeras agar si Pembakal harus mundur. Kesimpulan dari mediasi itu adalah agar BPD secepatnya membuat surat ke Bupati Kotabaru melalui Camat Kelumpang Hulu. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Momentar Anda adalah cerminan otak Anda, maka lebih baik diam daripada sok tahu.