Karena pengajuan dana operasional (GU) belum ditandatangani oleh Camat Simpang Empat Tanah Bumbu, Kelurahan Tungkaran Pangeran pun menunggak pembayaran listrik selama 1 bulan dan mendapat surat tagihan dari pihak PLN, juga menunggak PDAM dan Telkom.
Lurah Tungkaran Pangeran, Hj. Rima kepada Kru Media ini mengeluhkan kondisi yang dialami instansinya karena ulah oknum Camat yang dianggapnya diskriminatif.
"Kelurahan Kampung Baru GU-nya sudah ditandatangani Camat, sedangkan kami belum. Seharusnya sudah ditandatangani pada tanggal 10 Oktober 2020 lalu. Selama menjelang Pilkada ini sulit sekali kita mau berkoordinasi dengan Camat. Dan tak ada alasan yang logis kenapa GU kami belum ditandangani, kami pun sudah melapor ke Sekdakab," ungkap Hj. Rima.
Camat Simpang Empat Tanah Bumbu, Syamsuddin, beberapa kali dihubungi melalui ponsel tidak bisa. Sementara itu Sekdakab Tanah Bumbu, H. Rooswandi Salem, M.Sos, MM mengatakan dan tak membenarkan sikap Camat Simpang Empat itu.
"Nah itu dia, harusnya tidak boleh begitu. Tidak tahu alasannya kita apa karena yang bersangkutan belum ada melapor, sedangkan dari Lurah sudah ada melapor," ujar Sekdakab Tanah Bumbu saat dihubungi melalui ponselnya, Selasa (20/10/20).
Tunggakan listrik oleh Kelurahan Tungkaran Pangeran Kecamatan Simpang Empat yang ditagih oleh PLN berjumlah lebih dari Rp. 3,6 juta. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Momentar Anda adalah cerminan otak Anda, maka lebih baik diam daripada sok tahu.