M. Hafidz Halim, SH dan beberapa rekan mendatangi Kantor Bawaslu Daerah Kabupaten Kotabaru, melaporkan dugaan pelanggaran Pilkada, Jum'at (09/10/20).
Tim Sub Bidang Hukum Paslon 2BHD itu diterima Akhmad Gafuri, Divisi Penanganan Pelanggaran pada Bawaslu Daerah Kabupaten Kotabaru.
M. Hafidz Halim menyerahkan berkas laporan terkait dugaan pelanggaran Pilkada Kotabaru yang dilakukan oleh Satu Paslon yakni Pasangan SJA-ARUL.
Ada 3 poin utama yang dilaporkan oleh Tim Sub Bidang Hukum Paslon 2BHD yakni dugaan terkait Netralitas ASN yang mendeklarasikan mendukung Paslon SJA-ARUL dengan simbol tangan.
Yang kedua adalah terkait pemberian bantuan sosial dari pemerintah untuk korban kebakaran di Pasar Desa Tarjun yang saat itu secara bersamaan dengan instansi pemerintah.
Yang ketiga poin dugaan yang dilaporkan adalah dugaan keterlibatan/kebeperpihakan aparat desa (Kepala Desa Sarang Tiung).
Tim Sub Bidang Hukum Paslon 2BHD juga menyerahkan foto dan video sebagai bahan bukti awal.
Yang ketiga poin dugaan yang dilaporkan adalah dugaan keterlibatan/kebeperpihakan aparat desa (Kepala Desa Sarang Tiung).
Tim Sub Bidang Hukum Paslon 2BHD juga menyerahkan foto dan video sebagai bahan bukti awal.
Lanjut M. Hafidz Halim, mengatakan pihaknya menyerahkan kepada Bawaslu Daerah Kabupaten Kotabaru untuk menindaklanjuti laporan mereka.
Ketua Bawaslu Daerah Kabupaten Kotabaru, Mohammad Erfan, saat dimintai keterangannya mengatakan Bawaslu tentu akan melakukan kajian awal yang atas laporan yang dilayangkan hari ini, apakah sudah terpenuhi syarat formil dan syarat materil, apabila belum terpenuhi bisa dilengkapi oleh pelapor dalam waktu selama 2 hari, bila sudah terpenuhi pihaknya akan memberikan tanda terima laporan yang telah lengkap kemudian pihaknya akan melakukan registrasi. Sejak registrasi itu maka proses penanganan pelanggaran akan dilakukan.
Ketua Bawaslu Daerah Kabupaten Kotabaru, Mohammad Erfan, saat dimintai keterangannya mengatakan Bawaslu tentu akan melakukan kajian awal yang atas laporan yang dilayangkan hari ini, apakah sudah terpenuhi syarat formil dan syarat materil, apabila belum terpenuhi bisa dilengkapi oleh pelapor dalam waktu selama 2 hari, bila sudah terpenuhi pihaknya akan memberikan tanda terima laporan yang telah lengkap kemudian pihaknya akan melakukan registrasi. Sejak registrasi itu maka proses penanganan pelanggaran akan dilakukan.
Lanjut Mohammad Erfa, pihaknya akan menentukan apakah melanggar tindak pidana, pelanggaran undang-undang lainnya atau pelanggaran administratif. Jika berdasarkan kajian ada pelanggaran undang-undang lainnya maka pihaknya akan melakukan penelusuran terhadap proses itu dan rekomendasinya ke instansi yang berwenang. Namun kata Erfan jika ada unsur pelanggaran pidana maka dalam 1 x 24 jam pihaknya akan meneruskan ke Sentra Gakkumdu untuk dilakukan pembahasan pertama melihat kajian pasal mana yang dikenakan dalam keterkaitan pelanggaran pidana ini.
"Jadi tunggu saja informasi ini kami akan melakukan kajian-kajian," kata Erfan. (DBG)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Momentar Anda adalah cerminan otak Anda, maka lebih baik diam daripada sok tahu.