Untuk itu Bupati Tanah Bumbu, H. Sudian Noor pun mengeluarkan surat melalui Dinas Kesehatan yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tanah Bumbu, Setia Budi, SKM.
Surat bernomor B/441.6/4037/Yankes-YK.01/X/2020 tertanggal 5 Oktober 2020 tentang Imbauan Untuk Memberikan Pelayanan Kesehatan di FKTP/Puskesmas; ditujukan ke Kepala Puskesmas se Kabupaten Tanah Bumbu.
Dalam surat tersebut memuat; menindaklanjuti instruksi Bupati Tanah Bumbu terkait dengan hal agar melakukan pelayanan dasar secara maksimal di FKPT/Puskesmas dengan mengutamakan mutu pelayanan tanpa memandang status kepesertaan BPJS atau Umum.
Selanjutnya, bagi masyarakat yang ingin berobat untuk mendapatkan perawatan di Kelas 3 di rumah sakit yang sudah ditunjuk bahwa semua jenis pelayanan kesehatan gratis baik yang memiliki kartu BPJS maupun yang tidak. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Momentar Anda adalah cerminan otak Anda, maka lebih baik diam daripada sok tahu.