Pencairan dana Jaring Pengaman Sosial (JPS) Tahap ke 3 masih berproses.
Saat ini pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu sudah membuat nota dinas untuk pencairan dana tersebut.
Kepala Dinas Sosial Tanah Bumbu, Basuni, Jum'at (20/11/20), mengatakan pencairan dana JPS tahap 3 sebesar Rp 300 ribu/bulan/KPM.
Dana yang dicairkan untuk tiga bulan yaitu Oktober, Nopember, dan Desember dengan total sebesar Rp 900 ribu.
Dikatakan Basuni, saat ini proses pencairan dana JPS Tahap 3 sudah sampai tahapan nota dinas yang sudah didisposisi oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda, dan Plh. Sekda, namun belum didisposisi Bupati Tanah Bumbu karena Bupati Tanah Bumbu berada diluar daerah.
Kalau pun Bupati sudah mendisposisi nota dinas pencairan JPS tersebut tidak mesti langsung cair karena ada tahapan lagi yang dilakukan.
Pada proses penyaluran dana JPS pun nantinya dikerjasamakan dengan pihak Kantor Pos.
Sebelumnya, ujar Basuni, untuk melakukan pencairan dana JPS tahap ke 3, pihaknya harus menunggu berkas SPJ dari kecamatan untuk data penerima JPS Tahap 2.
Data SPJ tahap 2 ada keterlambatan setor berkas dari pihak Kecamatan. Jadi proses verifikasi penerima tahap 3 juga terlambat.
Verifikasi berkas SPJ penerima JPS tahap 2 penting dilakukan karena bisa saja pada penyaluran tahap 2 ada warga yang mengembalikan dana tersebut karena sudah mampu. Jadi pada JPS tahap 3 nama penerima tersebut tidak dimasukkan lagi ke daftar penerima JPS berikutnya. (Rel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Momentar Anda adalah cerminan otak Anda, maka lebih baik diam daripada sok tahu.