Berkas Perkara Mantan Kepala Desa Teluk Tamiang Kecamatan Pulau Laut Tanjung Selayar Kabupaten Kotabaru yang sudah lengkap berkas perkaranya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kotabaru.
Hal itu disampaikan oleh Armein Ramdhani, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kotabaru, Tersangka Borahim, mantan Kepala Desa Teluk Tamiang sudah memasuki tahap II pelimpahan dari Polres Kotabaru ke Kejaksaan atas kasus dugaan korupsi dana desa.
Tersangka Borahim disangkakan melakukan tindak korupsi mark up pembelian mobil untuk keperluan desa dengan kerugian negara sebesar Rp 135 juta.
Tersangka Borahim dikenakan pasal 2 dan pasal 3 UU Korupsi dengan ancaman hukuman pasal 2 minimal 4 tahun dengan denda minimal Rp 100 juta dan pasal 3 minimal 1 tahun dan denda Rp 50 juta.
Lagi menurut Armein Ramdhani, tanggal 10 Desember 2020 ini akan dilimpahkan dan seminggu kemudian akan ada penetapan sidangnya.
Tersangka dan barang bukti 1 unit mobil saat ini sudah diserahterimakan ke Kejaksaan Negeri Kotabaru untuk proses hukum selanjutnya. (DBG)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Momentar Anda adalah cerminan otak Anda, maka lebih baik diam daripada sok tahu.