Kunjungan kerja ke Tanah Bumbu pada Jumat (04/12/20), mungkin adalah kunjungan kerja terakhir dari Juliari P. Batubara sebagai Menteri Sosial RI. Karena sepulangnya dari Tanah Bumbu ia pun ditetapkan sebagai Tersangka oleh KPK terkait dugaan menerima suap sebesar Rp 8,2 milyar berasal dari paket Bansos.
Kedatangan Juliari P. Batubara ke Tanah Bumbu sendiri adalah terkait dengan penyerahan Bansos senilai Rp 2,7 milyar ke 28 yayasan.
Dilansir dari Okezone, Juliari P. Batubara ditetapkan sebagai Tersangka oleh KPK bersama 4 orang lainnya yakni Matheus Joko Santoso dan seseorang berinisial AW, 2 orang dari pihak swasta; Ardian IM dan Harry Sidabuke.
Adapun uang suap yang diberikan kepada Juliari P. Batubara diduga berasal dari tiap paket Bansos seharga Rp 300 ribu yang diambil sebesar Rp 10 ribu.
Sementara itu masih terkait dengan Bansos yakni Jaring Pengaman Sosial (JPS), informasi yang dihimpun Media ini menyebut pembagiannya di Tanah Bumbu tak merata di seluruh kecamatan dan desa. Beberapa waktu lalu Pemkab Tanah Bumbu melalui Dinas Sosial membagikan dana JPS untuk bulan Oktober, Nopbember dan Desember 2020, namun ternyata terdapat desa yang tak menerima dana JPS untuk bulan-bulan sebelumnya.
Seperti yang diungkapkan oleh seorang Aparat Desa di wilayah Kecamatan Angsana; pihaknya memperoleh dana JPS itu untuk Juni 2020, namun tak menerima untuk Juli dan Agustus 2020.
"Ada kami peroleh untuk Juni 2020, Juli dan Agustus 2020 tidak ada, lewat, baru kemudian untuk Oktober, Nopember dan Desember 2020," ujar Aparat Desa itu. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Momentar Anda adalah cerminan otak Anda, maka lebih baik diam daripada sok tahu.