Informasi, Berita & Opini

Selasa, 05 Januari 2021

PT BUMA Digugat Mantan Karyawannya

PT Bukit Makmur Mandiri Utama (BUMA) mangkir dari menghadiri sidang pertama atas gugatan dari mantan karyawannya, Selasa (05/01/21).

Adalah Demon Oktavian Sukmawan, melalui Kuasa Hukumnya Agus Rismalian Noor, SH dan Dadang Ari Kurniawan, SH dari Banua Law Firm yang melakukan gugatan terhadap PT BUMA. 

Demon sendiri adalah Mantan Karyawan PT BUMA yang diberhentikan secara sepihak oleh PT BUMA karena dituduhkan positif menggunakan Narkoba dan telah menyebabkan insiden kecelakaan kerja.

Kepada media, Agus Rismalian Noor, SH menyampaikan dalam hal pembelaan hak hukum kliennya, untuk yang pertama PT BUMA digugat atas Dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan cara pemalsuan data berupa hasil tes urine (tes narkoba), sehingga atas pemalsuan tes urine tersebut menyebabkan klien kehilangan pekerjaan untuk menafkahi keluarganya. 

“Setelah gugatan PMH terhadap PT BUMA ini berjalan, ke depan kami akan merencanakan gugatan hubungan industrial lagi,” jelas Agus.

Sementara itu pada proses persidangan pertama yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Batulicin hari ini, pihak tergugat yakni PT BUMA mangkir dari panggilan sidang tanpa ada alasan yang jelas. 

Menyikapi hal tersebut, Dadang Ari Kurniawan, SH, juga kuasa hukum dari pihak penggugat menyayangkan sikap PT BUMA sebagai pihak tergugat yang mangkir dari panggilan persidangan. 

“Kami menilai pihak Tergugat tidak ada itikad baik pada perkara ini, dan yang lebih memperihatinkan, pihak Tergugat kami nilai tidak menghargai majelis persidangan yang telah menyampaikan panggilan sidang secara layak dan patut," tutup Dadang. (AR/Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Momentar Anda adalah cerminan otak Anda, maka lebih baik diam daripada sok tahu.