Buntut dari permasalahan tanah di Desa Sangking Baru memasuki episode selanjutnya.
Permasalahan atas kepemilikan hak atas tanah semakin rancu dengan diterbitkannya SK Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kotabaru di atas tanah yang sudah memiliki Sertifikat Hak Milik sebelumnya.
Tim Kuasa Hukum HM. Abdullah, Noor Ipansyah, SH, MH, dalam pers rilisnya kepada beberapa awak media mengatakan SK tersebut harus segera dicabut karena di atas lahan itu sudah ada terbit Sertifikat Hak Milik sebelumnya. Sebagaimana peraturan perundangan-undangan yang berlaku tidak diperkenankan diterbitkan Sertifikat Hak atas tanah di atas lahan yang sudah ada diberikan Sertifikat sebelumnya.
Menurut Noor Ipansyah, secara lisan pihak BPN bagian sengketa sudah meng-cancel SK ini.
Lanjut Noor Ipansyah, terbitnya SK Kepala Kantor BPN tersebut berdasarkan data dan informasi yang disampaikan pemohon dan Kepala Desa Sangking Baru.
Berdasarkan data itu kuasa hukum menyampaikan sekaligus meminta kepada Kepala Kantor BPN Kotabaru keberatan atas terbitnya sejumlah SK Kepala Kantor Pertanahan Kotabaru tentang Pemberian Hak Milik di atas lahan milik kliennya (HM. Abdullah) dan mohon agar dapat dicabut.
Selain itu kuasa hukum HM. Abdullah juga meminta dengan hormat agar Kepala Kantor BPN Kotabaru menolak permohonan dan menghentikan proses sertifikat atas tanah yang terletak di Desa Sangking Baru Kecamatan Kelumpang Selatan yang diajukan pemohon atau yang diajukan pihak lain.
Awak media ini mencoba mengkonfirmasi permasalahan ke Kantor BPN Kabupaten Kotabaru, seorang staf Tata Usaha yang ditemui mengatakan sebaiknya langsung mengkonfirmasi ke bagian yang bersangkutan. Namun Kepala Kantor BPN Kotabaru serta Bagian Sengketa dan Bagian Pengukuran tidak berada di tempat untuk dimintai keterangan terkait permasalahan ini. (DBG)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Momentar Anda adalah cerminan otak Anda, maka lebih baik diam daripada sok tahu.