Pihak Lembaga Penyelidikan, Pemantauan dan Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (LP3KRI) Kabupaten Tanah Bumbu; membentuk tim untuk melakukan kajian sisi yuridis terhadap dugaan perubahan data APBD Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2021.
"Kami sedang melakukan kajian yuridis terhadap data-data pada kami yang dilakukan oleh tim. Dan setelah itu akan kami bawa ke Jakarta untuk diserahkan kepada tim kami lainnya disana," ungkap Muslim Ma'in, Ketua LP3KRI Tanah Bumbu, melalui ponsel dari Banjarmasin, Kamis (18/02/21).
Pihak LP3KRI beberapa waktu lalu telah melaporkan dugaan perubahan data APBD Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2021 itu ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Bumbu. Perubahan data APBD diduga dilakukan oleh pihak Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang mana diketahui diketuai oleh Sekdakab. Dan perubahan data APBD tersebut diduga tanpa sepengetahuan apalagi persetujuan DPRD setelah diparipurnakan dan hasilnya dikirim ke pihak Pemprop Kalsel.
Sejumlah pihak mendukung langkah LP3KRI yang melaporkan masalah itu ke pihak Kejari Tanah Bumbu.
"Jangan berhenti sampai di Kejari saja, tapi juga ke Kejati, Kejaksaan Agung, dan bilamana perlu ke KPK," dorong sejumlah pihak yang mengikuti pemberitaan seputar masalah tersebut.
Sementara itu pihak LP3KRI memang memegang bukti-bukti terkait dugaan perubahan data itu. Beberapa waktu lalu Muslim Ma'in sempat memperlihatkan beberapa bukti kepada media ini diantaranya adalah semacam surat yang dibuat oleh pihak BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) Kabupaten Tanah Bumbu, yang bunyinya memerintahkan menghapus tunjangan PNS dan beberapa proyek Penunjukkan Langsung (PL). (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Momentar Anda adalah cerminan otak Anda, maka lebih baik diam daripada sok tahu.