Pada sidang panel yang lalu, Denny Indrayana, Calon Gubernur Kalsel; tidak melihat argumentasi para pihak terkait cukup kuat membantah adanya pelanggaran administrasi yang diatur dalam Pasal 71 ayat (3) UU Pilkada, yang mengatur larangan bagi Petahana menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan dirinya dalam rentang waktu 6 bulan sebelum ditetapkan sebagai Pasangan Calon, yaitu sejak 23 Maret 2020 sampai penetapan Calon Terpilih.
Dikutip dari berita Republik Merdeka Online (RMOL), faktanya Petahana justru membagikan ratusan ribu paket Sembako Covid-19 dan tandon cuci tangan Covid-19 dengan ditempeli foto, nama, dan jargon kampanye dirinya.
"Begitu juga dengan penggunaan tagline kampanye ‘Bergerak’ yang juga digunakan dalam berbagai program dan fasilitas dinas,” sambung Denny, yang membawa masalah tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pilkada Kalsel 2020 di MK dipastikan berlanjut.
Perkara yang diajukan pasangan Denny Indrayana-Difriadi Darjat diputuskan lanjut ke sidang pembuktian lantaran telah selesai mengikuti Sidang Panel MK dan dinyatakan hakim tidak ada putusan sela.
"Tidak ada putusan sela, maka otomatis perkara akan berlanjut ke acara pembuktian. Ini bukan upaya mencari-cari kesalahan, namun ikhtiar untuk menegakkan kepastian hukum yang dijamin dalam Konstitusi," ungkap Denny. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Momentar Anda adalah cerminan otak Anda, maka lebih baik diam daripada sok tahu.