Pihak Koperasi Produsen Sawit Mandiri (H. Abdullah) melalui Tim Kuasa Hukumnya, Noor Ipansyah, SH, MH dan Rekan, menanggapi pernyataan sikap warga Desa Sangking Baru beberapa waktu lalu.
Tim Kuasa Hukum yang mewakili pihak Koperasi (H. Abdullah) menyambut baik sikap perwakilan warga melalui LKBH Saijaan, sehingga dalam proses penyelesaian konflik lebih bisa rasional dan mengacu pada aturan.
Tim Kuasa Hukum juga mendukung langkah hukum yang dilakukan warga untuk melakukan gugatan kepada pihak penerbit Sertifikat dalam hal ini BPN (tentu melalui Peradilan Tata Usaha Negara, Red) mengupayakan pembatalan sertifikat tanah yang dikuasai oleh Koperasi Produsen Sawit Mandiri.
Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria sertifikat tanah yang sah di mata hukum adalah; Sertifikat Hak Milik (SHM), adalah sertifikat atas kepemilikan penuh hak lahan dan/atau tanah yang dimiliki pemegang sertifikat tersebut. SMH disebut sebagai bukti yang paling kuat karena pihak lain tidak akan campur tangan atas kepemilikan tanah atau lahan tersebut.
Dan saat ini lahan-lahan yang bersertifikat yang diklaim warga sudah menjadi lahan usaha perkebunan Koperasi Produsen Sawit Mandiri.
Tim kuasa hukum juga menanggapi pengaduan H. Abdullah selaku satu diantara pendiri Koperasi ke pihak Polres Kotabaru perihal dugaan keterangan palsu dan dugaan penyerobotan tanah; mempersilakan pihak penyidik melaksanakan proses penyelidikannya. Atas surat keterangan tidak dalam sengketa oleh Kepala Desa Sangking Baru atas tanah-tanah yang dibuatkan segel (Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah, Red) oleh Sepala Desa, yang kemudian dijadikan dasar oleh Kantor Bapenda dan BPN Kotabaru menerbitkan Surat Keputusan Kepemilikan Tanah.
Noor Ipansyah berharap sengketa ini bisa diselesaikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. ((Rel/DBG)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Momentar Anda adalah cerminan otak Anda, maka lebih baik diam daripada sok tahu.