Informasi, Berita & Opini

Sabtu, 27 Februari 2021

Sengketa Pilgub Kalsel Putusan MK Paling Lambat di 24 Maret 2021

"Sejauh tidak diputuskan oleh hakim, ada tambahan, maka kemarin sudah bisa dipastikan adalah sidang yang terakhir," ungkap Denny Indrayana, Cagub di Pilkada Propinsi Kalsel, menjawab pertanyaan warga terkait sidang sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi.

Hal itu disampaikan Denny melalui akun Instagram-nya di @dennyindrayana99.

Ditambahkannya, sekarang adalah masa dimana hakim memeriksa perkara-perkara lain. Dan nanti ada saatnya hakim melakukan RPH (Rapat Permusyawaratan Hakim).

"Setelah 2 orang dari 3 hakim melaporkan ke RPH di awal-awal bulan Maret 2021, maka kemudian akan ada putusan yang paling lambat dilakukan di 24 Maret 2021," kata Denny.

Menurut Denny ada 3 kemungkinan putusan majelis hakim; diskualifikasi, membatalkan Pasangan Sahbirin - Muhidin karena memang jelas-jelas melanggar, menyalahgunakan Bansos dana pemerintah kegiatan Covid-19 bagi kampanye terselubung Paslon Nomor 1. 
Kemudian pemungutan suara ulang; di tempat-tempat yang diputuskan oleh majelis hakim, dan yang tak diharapkan ujar Denny permohonannya tak dikabulkan majelis hakim. 

"Kita tentu menghormati putusan Mahkamah Konstitusi dan berdoa agar keputusan yang terbaik sesuai dengan rasa keadilan, sesuai Pemilu yang jujur dan adil yang ditegakkan oleh majelis di Mahkamah Konstitusi," tambah Denny.

Kalau putusannya kemudian adalah diskualifikasi terhadap Paslon Nomor 1 menurut Denny; maka dengan sendirinya sudah ada pemenang Pilgub/Pilwagub Kalsel.

"Insya Allah kami Pasangan H. Denny dan H. Difri," ujar Denny. (Red) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Momentar Anda adalah cerminan otak Anda, maka lebih baik diam daripada sok tahu.