Itulah sebutan yang dikenal di Kotabaru. Yakni tempat penampungan warga yang mengalami musibah kebakaran besar yang menimpa ibukota Kabupaten Kotabaru pada 1993.
Pasca kebakaran besar yang memusnahkan banyak sekali rumah warga, Pemkab Kotabaru waktu itu menampung para warga di lokasi yang kini disebut Barak itu yang kini masuk wilayah Desa Dirgahayu Kecamatan Pulau Laut Utara.
Keberadaan Barak tersebut hingga kini meski hampir 3 dekade pasca kebakaran. Para warga penghuni Barak itu telah berganti-ganti hingga kini menjadi seperti pemukiman permanen.
Lokasi tempat dibangunnya Barak tersebut merupakan tanah milik pemerintah.
Pada kunjungan reses ke Desa Dirgahayu tepatnya ke kawasan Barak itu, Wakil Ketua DPRD Propinsi Kalsel, M. Syaripuddin, SE, MAP, Selasa (02/02/21), menerima permintaan para warga Barak terkait status lokasi yang mereka tempati tersebut.
Para warga minta M. Syaripuddin agar menyampaikan kepada Pemerintah Daerah; agar tanah di lokasi Barak itu bisa dibebaskan untuk warga.
M. Syaripuddin, Politisi PDIP yang pada kesempatan itu didampingi Ketua DPC PDIP Kabupaten Kotabaru, Zulkipli AR, mengatakan akan mencoba mengkoordinasikan dan memperjelas statusnya tanah lokasi tersebut ke pihak Pemprop Kalsel.
"Tinggal bagaimana nantin kebijakannya; tergantung Pemerintah Daerah atau Pemprop," kata M. Syaripuddin. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Momentar Anda adalah cerminan otak Anda, maka lebih baik diam daripada sok tahu.