Informasi, Berita & Opini

Jumat, 19 Maret 2021

Dapat Putusan PSU Denny Indrayana Ajak Warga Kalsel Kuatkan Tekad

"Kita dimenangkan oleh MK. Putusan KPU yang sebelumnya memenangkan Paslon 01 dibatalkan oleh KPU, dan diperintahkan untuk dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang di 5 kecamatan di Kabupaten Banjar, Kecamatan Banjarmasin Selatan dan 24 TPS di Kecamatan Binuang Kabupaten Tapin," ujar Denny melalui video yang diunggahnya ke media sosial.


Ditambahkannya, itu harus kita syukuri dan harus dipersiapkan dengan jauh lebih matang. Waktu 60 hari yang diberikan oleh MK adalah waktu yang tidak panjang untuk menegaskan hijrah gasan banua.

"Ayo sama-sama kita kuatkan niat, kita kuatkan tekad. Ulun dan pian-pian sudah sampai ujung MK menegaskan prinsip-prinsip politik tanpa uang. Menegaskan prinsip politik tanpa curang. Sekarang di ujung, mari kita tegaskan menjelang bulan ramadhan, menjelang idul fitri insya Allah kita akan berhijrah 'baimbaian, membawa banua ke arah yang lebih baik, ke arah yang lebih terhormat dan bermartabat," ajak Denny.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Momentar Anda adalah cerminan otak Anda, maka lebih baik diam daripada sok tahu.