Informasi, Berita & Opini

Kamis, 04 Maret 2021

Kapis, Tempat 'Lahung' Sempat Tenar di Tanah Bumbu

Jika ada seseorang yang menyebut nama 'Kapis' di Tanah Bumbu, apa yang terbayang di benak anda ?

Bagi generasi milenial hampir dipastikan kebanyakan dari mereka tak tahu apa itu Kapis, karena nama ini sempat tenar di saat para generasi milenial itu masih 'netek' atau masih merangkak di kasur maupun di lantai.

Kapis, adalah lokasi yang di masanya merupakan tempat praktik prostitusi yang memperkerjakan ratusan Pekerja Seks Komersial (PSK) yang dalam bahasa setempat disebut 'Lahung'.

Entah kenapa lokasi Kapis diberi nama ini, hanya Tuhan dan pemberi nama pertama saja yang tahu. Namun ada pula yang memplesetkan nama Kapis ini sebagai Kamar Peristirahatan Istri Sementara. 

Data yang dihimpun Media ini dari berbagai sumber; Kapis sudah ada sejak sebelum terbentuknya Kabupaten Tanah Bumbu. Kalau boleh dikatakan, Kapis merupakan semacam 'warisan' dari masa Kabupaten Kotabaru.

Kapis ini terbagi 2 lokasi; Kapis Lama yang juga disebut Batam (Batu Ampar) 1 dan Kapis Baru atau Batam 2, yang kebetulan berada di kawasan Desa Batu Ampar. Jarak antara Kapis Lama dan Kapis Baru cukup berdekatan, dari jalan umum beraspal berjarak kurang dari 1 kilometer. 

Di Kapis, sudah seperti pemukiman pada umumnya, karena disana juga ada Wartel (Warung Telpon) untuk pengunjung, toko yang menjual pakaian, sandal, sepatu, kosmetik dan lainnya selain warung minum yang terdapat hampir di semua Wisma (kumpulan kamar, Red), serta ruang musik bagi para pengunjung yang ingin bernyanyi sambil minum bir. 

'Booming' kegiatan pertambangan batubara di Tanah Bumbu, membuat Kapis mencapai kejayaannya dikarenakan banyaknya kunjungan kesana. Apalagi pada saat itu masih kurangnya tempat hiburan.
Singkatnya Kapis ini tak hanya dikunjungi oleh mereka dari Tanah Bumbu tapi juga dari luar daerah.
Cukup dulu mengenai Kapis ini yang kalau di Pulau Jawa bisa disamakan dengan Dolly, Saritem, Sunan Kuning dan lainnya. (Red) 

--------------------------

*[Infomedia], merupakan tulisan berupa opini yang dikembangkan oleh Media ini. Dasar penulisan opini adalah Pasal 5 Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pres; "Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah."

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Momentar Anda adalah cerminan otak Anda, maka lebih baik diam daripada sok tahu.