Informasi, Berita & Opini

Kamis, 25 Maret 2021

Kejari Tanah Bumbu; Besaran Insentif Pendampingan Hukum itu Berdasar Keputusan Bupati

"Jumlah besaran insentif pendampingan hukum untuk Pemerintahan Desa itu berdasarkan Keputusan Bupati Tamah Bumbu, bukan ditentukan oleh pihak kami," ungkap Kasi Datun Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Bumbu, Akhmad Riduan, SH kepada sejumlah Jurnalis, Kamis (25/03/21).

Sesuai data yang berada di Media ini; besaran insentif tersebut adalah sebesar Rp 250 ribu per bulan di 2018, lalu meningkat di 2019 dan 2020 menjadi sebesar Rp 300 ribu per bulan, kembali meningkat di 2021 menjadi Rp 350 ribu per bulan.

Mengklarifikasi soal isu pengembalian insentif pendampingan hukum (semacam honor, Red), pihak Kejari Tanah Bumbu mengungkapkan tak ada pengembalian karena memang belum ada menerima.


Sejumlah Kepala Desa di Tanah Bumbu mengungkapkan tak mengetahui soal isu pengembalian insentif tersebut.

"Soal itu saya tak mengetahuinya," ujar Hendra, Kepala Desa Barokah Kecamatan Simpang Empat, Rabu (24/03/21) lalu, dan juga dibenarkan oleh Kepala Desa Mekar Jaya Kecamatan Angsana, Joko Wiyono.

"Bahasanya tidak tepat kalau 'pengembalian', karena memang kami belum menerima," ujar Kasi Datun didampingi Kasi Intel, Andi Akbar Sobari.

Sementara itu tampak para Kepala Desa berada di Kejari Tanah Bumbu, yang mengaku diminta datang terkait insentif Pendampingan hukum yang tertuang dalam MoU bersama yang dimulai sejak 2018 hingga kini. (Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Momentar Anda adalah cerminan otak Anda, maka lebih baik diam daripada sok tahu.