Informasi, Berita & Opini

Selasa, 23 Maret 2021

Putusan Sela Majelis Hakim PN Batulicin Tolak Eksepsi PT BUMA

Pada putusan sela yang dibacakan Majelis Hakim PN Batulicin Tanah Bumbu atas Eksepsi dari tergugat dalam hal ini PT BUMA; secara tegas ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batulicin dan proses sidang akan dilanjutkan ke tahap berikutnya.

PN Batulicin, Selasa (23/03/21), melaksanakan sidang Perkara dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh PT BUMA yang digugat oleh Demon Oktavian Sukmawan, Mantan Karyawannya yang terus berproses.

Kuasa Hukum Penggugat, Agus Rismalian Noor, SH dari Kantor Hukum Banua Law Firm mengatakan telah dilangsungkan proses persidangan lanjutan dengan agenda pembacaan putusan sela dan pengajuan bukti surat dari penggugat.

"Tadi sudah dibacakan putusan sela oleh Majelis Hakim, dan eksepsi tergugat dinyatakan ditolak oleh Majelis Hakim," ungkap Agus.

“Pada hari ini adalah agenda Sidang Pembuktian setelah 3 minggu yang lalu sidangnya melalui e-court (online) dengan agenda eksepsi, replik, dan duplik, hari ini kami menyerahkan 8 bukti di hadapan Majelis Hakim, karenanya berdasarkan Pasal 163 HIR atau Pasal 283 RBG juncto Pasal 1865 KUHPerdata yang pada pokoknya mengatur bahwa siapa “yang mendalilkan, dia wajib membuktikan”, maka dari itu kami siap membuktikan seluruh dalil gugatan kami berdasarkan fakta-fakta hukum yang ada, kami juga berharap dari pihak PT BUMA bisa membuktikan seluruh sanggahan yg tertuang dalam jawaban eksepsi dan duplik kemarin bukan hanya cerita bohong dan penggiringan opini yang menyesatkan,” tegas Dadang Ari Kurniawan, SH, rekan Agus Rismalian Noor yang juga Kuasa Hukum Penggugat. (Rel/Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Momentar Anda adalah cerminan otak Anda, maka lebih baik diam daripada sok tahu.