Informasi, Berita & Opini

Minggu, 28 Maret 2021

Tilang Elektronik Ala Indonesia dan Singapore

Tilang Elektronik.

Inovasi di bidang lalulintas untuk menindak para pelanggar aturan. Mulai ramai menjadi perbincangan terutama di media sosial.
Untuk tahap awal ini dilakukan di 12 wilayah hukum Polda dengan 244 kamera; Polda Metro Jaya 98 titik, Polda Riau (5), Polda Jawa Timur (55), Polda Jawa Tengah (10), Polda Sulsel (16), Polda Jawa Barat (21), Polda Jambi (8), Polda Sumbar (10), Polda DI Jogya (4), Polda Lampung (5), Polda Sulut (11), dan Polda Banten 1 titik.

Mengenai sistem dan cara kerjanya; jika terkena Tilang pemilik kendaraan melakukan konfirmasi melalui website, terdapat hingga 10 jenis pelanggaran yang akan ditangani. 

Kurang praktis ? Kita lihat saja nanti penerapannya di lapangan.

Terkait penerapan aturan lalulintas ini tak ada salahnya bila Indonesia belajar banyak dari negara tetangga; Singapore. Kenapa mesti ke Singapore ? Karena negara kecil ini cukup canggih menerapkan teknologi untuk bidang lalulintas.

Namun sebelum menerapkan aturan di bidang lalulintas, ada baiknya dilakukan dulu pengaturan dalam hal kepemilikan kendaraan bermotor.
Dikutip dari Berita Satu; Singapore menerapkan Electronic Road Pricing (ERP) sejak tahun 1998 yang kemudian ditingkatkan menjadi ERP berbasis satelit, yang mana kendaraan bermotor akan dikenai biaya sesuai jarak tempuh, semakin jauh jarak yang ditempuh kendaraan pribadi maka semakin banyak yang akan dibayar oleh pemilik kendaraan bermotor.

Singapore pun menerapkan Sertifikat Hak Kepemilikan Kendaraan Bermotor (sejenis BPKB di Indonesia, Red) yang hanya berlaku untuk selama 10 tahun; yang artinya kendaraan bermotor hanya boleh dipakai untuk masa 10 tahun, tak bisa dipakai seumur hidup kendaraan bermotor.

Harga yang diterapkan untuk BPKB ala Singapore yang dinamakan Certificate of Entitlement (CoE) ini untuk mobil adalah antara Sin Dollar 74.690 hingga Sin Dollar 78.712 atau kalau dirupiahkan antara Rp 732 juta hingga Rp 771,4 juta. Sedangkan untuk sepeda motor dikenakan CoE sebesar Sin Dollar 1.757 atau Rp 17,2 juta untuk 10 tahun.

Apakah cukup sampai disitu ? Tidak !

Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi jika ingin memiliki kendaraan bermotor di Singapore seperti di bawah ini.

1. Penghasilan per bulan setidaknya Sin Dollar 5.000 atau setara dengan Rp 50 juta.

2. Memiliki garasi sendiri, di Singapore tak diperkenankan menempatkan kendaraan bermotor di luar rumah kalau sedang tak digunakan.

3. Menyetor uang deposit sebagai jaminan, yang mana uang deposit ini akan berkurang karena dipotong secara autodebit oleh pihak Otoritas yang menangani pelanggaran lalulintas di Singapore. Besar uang deposit adalah separuh atau 50 persen dari harga kendaraan bermotor yang dibeli. Semakin sering anda melanggar aturan lalulintas di Singapore, maka semakin cepat uang deposit tersebut habis.

Di Singapore jarang sekali terlihat keberadaan Polisi di jalan-jalan umum, apalagi ada Polisi yang menilang pelanggaran lalulintas, karena di Singapore pelanggaran lalulintas akan dideteksi oleh alat pemindai sensor yang mana alat sensor dipasang pada setiap kendaraan bermotor, sehingga denda pelanggaran bisa langsung di-autodebit terhadap uang deposit pemilik kendaraan bermotor.

"Disini jumlah Polisi sekitar 3 ratusan orang, tapi Polisi yang tak kelihatan jumlahnya ribuan di berbagai tempat," ungkap seorang Anggota Kepolisian Singapore saat berbincang dengan Kru Media ini yang mengunjungi Singapore pada 2015 lalu.

Nah, terkait Tilang Elektronik ini Indonesia tak ada salahnya berguru ke Singapore tak usah terlalu jauh ke China seperti ungkapan Arab; 'tuntutlah ilmu itu meskipun sampai ke negeri Cina.' (Red)

---------------------------

*Dasar penulisan opini adalah Pasal 5 Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pres; "Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah."

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Momentar Anda adalah cerminan otak Anda, maka lebih baik diam daripada sok tahu.