Tulisan ini kami mulai saja dengan raihan penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas pengelolaan keuangan daerah oleh Pemkab Tanah Bumbu dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI dari tahun 2013 hingga 2020, atau berturut-turut selama 7 tahun.
Itu artinya pengelolaan keuangan oleh Pemkab Tanah Bumbu tak ada masalah, dan penilaian tersebut dilakukan oleh Lembaga Pemerintah yang benar-benar kredibel dan berwenang untuk itu yakni BPK RI.
Yang mengherankan adalah meski di tahun 2019 atau anggaran tahun 2019 yang jelas-jelas sudah diperiksa dan kemudian diberikan penghargaan opini WTP dari BPK RI, namun timbul permasalahan dugaan tindak pidana korupsi pada penggunaan anggaran tahun 2019, yakni pengadaan kursi tunggu untuk desa, kelurahan, kecamatan dan Puskesmas se Tanah Bumbu.
Simak juga ini, klik judulnya.
Praperadilan, Kuasa Hukum AF Pertanyakan SPDP Dari Kejari Tanah Bumbu.
Praperadilan, Kuasa Hukum AF Pertanyakan SPDP Dari Kejari Tanah Bumbu.
"Logika dari mana anggaran tahun 2019 yang sudah diperiksa oleh BPK RI dan mendapatkan predikat opini WTP; tapi kemudian dipermasalahkan, ini sama saja mengatakan kinerja BPK RI tidak benar," nilai Irwan Handy, seorang Pembina di Perkumpulan Banteng Borneo Perjuangan Kalsel yang juga merupakan Mantan Anggota DPRD Tanah Bumbu.
Senada dengan Irwan Handy, seorang Kuasa Hukum dari Ihza and Ihza Law Firm yang menjadi Kuasa Hukum dari Akbar Fadli, yang dijadikan Tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Bumbu terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kursi.
"Penetapan klien kami sebagai Tersangka itu kami nilai cacat hukum, dikarenakan tak ada bukti materi dari BPK RI yang menyatakan terdapat kerugian negara, sebab hanya BPK RI yang berhak menyatakan adanya kerugian negara bukan lembaga lainnya," ungkap Maulana dari Ihza and Ihza Law Firm.
Disebabkan oleh tak adanya bukti materi yang menyatakan kerugian negara dari BPK RI itulah, yang tak disajikan oleh Kejari Tanah Bumbu, sehingga Kuasa Hukum dari Akbar Fadli mem-praperadilkan Kejari Tanah Bumbu.
Diketahui Tersangka Akbar Fadli alias Adi Gundul ini merupakan Pegawai Non PNS di lingkup Dinas Satpol PP Kabupaten Tanah Bumbu, yang secara aturan bukanlah seorang Pejabat Pengguna Anggaran.
Yang jelas mencuatnya dugaan tindak pidana korupsi di lingkup Pemkab Tanah Bumbu itu terhadap penggunaan anggaran tahun 2019 yang sudah dinyatakan tak bermasalah oleh BPK RI, dan bahkan dapat predikat opini WTP; sangat mengherankan dan dapat jadi preseden buruk bagi BPK RI menyangkut kinerjanya. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Momentar Anda adalah cerminan otak Anda, maka lebih baik diam daripada sok tahu.