Informasi, Berita & Opini

Senin, 19 April 2021

Rutin Kirim Batubara Keluar Pulau Laut Kotabaru PT STC Masih Belum Bangun Underpass

PT Sebuku Tanjung Coal (STC), perusahaan pertambangan yang ada di wilayah Kecamatan Pulau Laut Tengah Kabupaten Kotabaru, meski sudah diberikan ijin menggunakan jalan negara hingga 2 kali perpanjangan belum juga membuat jalan underpass dan tetap menggunakan jalan negara.

Dinas Penanaman Modal dan Terpadu Satu Pintu Propinsi Kalsel, Dinas PUPR Propinsi Kalsel serta Dinas Perhubungan Propinsi Kalsel bersama Dinas Perhubungan Kotabaru dan Pihak perusahaan PT STC pada 5 April 2021 lalu langsung turun ke lapangan.

Menurut, Kepala Seksi Perijinan Infrastruktur Propinsi Kalsel mengatakan seperti yang dilansir Radar Banjarmasin, ijin ini sudah ada permohonan dari perusahaan PT STC untuk perpanjangan crossing penggunaan jalur jalan Propinsi.

Lagi menurut Kasi Perijinan Infrastruktur Propinsi Kalsel, setelah permohonan lengkap dan list persyaratan baru pihaknya survei ke lapangan bersama instansi terkait melihat apa yang diharuskan ketentuan di lapangan yang nantinya akan dituangkan dalam berita acara oleh tim teknis.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kotabaru, Sugian Noor, dihubungi via aplikasi WhatApps mengatakan perpanjangan ijin melintasi jalan negara sudah terbit kembali, namun dia berharap agar pihak perusahaan segera membangun underpass karena ijin terbatas waktu dan tertuang dalam pemberian ijin agar pihak perusahaan segera membangun underpass. 

Belum dibangunnya underpass menurut seorang warga setempat, Andi Firman, yang dimintai keterangan oleh awak media Radar Banjarmasin karena masih ada permasalahan lahan yang belum diselesaikan. 

Diketahui pihak PT STC sudah sedang melakukan penambangan batubara dengan sistem open pit di kawasan Desa Selaru, melakukan blasting (peledakan), dan rutin melakukan pengiriman batubara ke luar daratan Pulau Laut Kotabaru. (DBG)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Momentar Anda adalah cerminan otak Anda, maka lebih baik diam daripada sok tahu.