"Kami minta agar perusahaan segera menunjuk kontraktor untuk membangun underpass di bawah jalan umum itu," ungkap Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kotabaru, Sugian Noor, SH, M.Si, Senin (17/05/21).
Ungkapan Sugian Noor tersebut ditujukan ke PT Sebuku Tanjung Coal (STC) yang menambang batubara di kawasan Kecamatan Pulau Laut Tengah dan pengangkutan hasil tambangnya melintasi jalan umum di kawasan Desa Salino.
Menurut Kepala Dishub Kotabaru itu, pihaknya punya kewenangan terhadap jalan umum yang menjadi jalur utama transportasi warga yakni jalan umum propinsi dari Kotabaru ke beberapa wilayah kecamatan diantaranya melewati Kecamatan Pulau Laut Tengah dan Pulau Laut Barat.
"Kita diminta oleh Dinas Perhubungan Propinsi untuk melakukan pengawasan, karena tak mungkin pihak mereka yang melakukan pengawasan langsung disana," kata Sugian Noor pula.
Masih menurutnya, pihak PT STC sudah 3 kali memperoleh ijin melintasi jalan umum itu untuk pengangkutan batubara. Persyaratan untuk mendapatkan ijin melintas itu adalah pihak perusahaan memiliki kesanggupan membangun jalan layang atau underpass.
"Mestinya pihak PT STC sudah memberitahu kita siapa yang sudah ditunjuk sebagai kontraktor untuk membangun underpass, kapan dimulai dan berapa lama waktu pembangunannya hingga selesai, jawaban mereka selalu masih dalam proses," tutup Sugian Noor. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Momentar Anda adalah cerminan otak Anda, maka lebih baik diam daripada sok tahu.