courtesy : faktualnews |
Seperti diungkapkan oleh Perwakilan Badan Pemantau, Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (BP3K-RI) Kalsel, Muslim Ma'in, terkait sejumlah Pejabat di lingkup Pemkab Tanah Bumbu yang jabatan dan eselonnya diturunkan tanpa mengacu aturan yang berlaku yakni PP Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin ASN/PNS.
Penilaian Muslim itu senada dengan pendapat seorang birokrat yang sempat bertugas di Pemkab Tanah Bumbu yang kini bertugas di daerah lain.
"Terkecuali Pejabat yang bersangkutan melanggar disiplin ASN/PNS sehingga diturunkan jabatan dan eselonnya. Permasalahan ini bisa dilaporkan ke Komite ASN," ujar Birokrat itu.
Terkait masalah sejumlah Pejabat yang diturunkan jabatan dan eselonnya itu, Pj Sekdakab Tanah Bumbu, H. Ambo Sakka yang biasanya selalu bersedia menjawab konfirmasi media ini; tak memberi respons.
Sejumlah Pejabat yang diturunkan jabatan dan eselonnya itu sejumlah pihak pun mengaikatkannya dengan nuansa politis pra dan pasca Pilkada 2020 lalu, yang tampaknya belum juga hilang alias belum 'move on'.
"Biar sajalah, biar Allah yang membalas kezaliman," ungkap kerabat seorang Pejabat yang terkena penurunan jabatan dan eselon.
Permasalahan seperti yang dialami oleh sejumlah Pejabat di lingkup Pemkab Tanah Bumbu itu pernah dialami oleh belasan Pejabat di lingkup Pemkab Kotabaru. Kabupaten tetangga dekat dengan Tanah Bumbu itu, belasan Pejabat yang dinonjobkan oleh Bupati kala itu, melakukan perlawanan. Mereka melapor ke Komite ASN, dan akhirnya pihak PTUN memenangkan mereka dan jabatan pun dikembalikan; seperti yang pernah diberitakan oleh Jurnalisia Online dengan judul; "Sugian Noor, DPRD Jangan Bersikap Lemah." (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Momentar Anda adalah cerminan otak Anda, maka lebih baik diam daripada sok tahu.