Seperti yang diduga sebelumnya dan sesuai konperensi pers usai Pemungutan Suara Ulang (PSU) tanggal 9 Juni 2021 lalu, Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel, H. Denny - H. Difri (H2D), melayangkan gugatan hasil PSU ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Setelah berdiskusi dan bertukar pikiran dengan partai koalisi, relawan,
dan kuasa hukum, kami memilih opsi mengajukan gugatan hasil PSU ke MK,"
ujar Denny didampingi Difriadi pada jumpa pers di Banjarbaru, Rabu (09/06/21) lalu.
"Ya (boleh digugat). Itu konsekuensi SK baru KPU seusai PSU yang
dapat menjadi obyek permohonan baru," kata Fajar Laksono, Juru Bicara MK, Kamis (10/06/21).
Dilihat dari total suara sah berdasarkan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Propinsi Kalsel usai PSU Pilgub Kalsel melalui laman https://pilkada2020.kpu.go.id yang diperbarui Kamis lalu (10/06/21), ada sebanyak 1.696.241. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Momentar Anda adalah cerminan otak Anda, maka lebih baik diam daripada sok tahu.