Informasi, Berita & Opini

Kamis, 24 Juni 2021

Geger di Medsos, Plt Camat Kelumpang Hulu Kotabaru Diduga Nikah Siri

Setelah sempat geger pemberitaan di media sosial beberapa waktu lalu tentang seorang ASN yang merupakan Plt Camat Kelumpang Hulu Kabupaten Kotabaru; yang menikah secara siri dengan ASN di Kantor Kecamatan Kelumpang Hulu, Kamis (24/06/21), Kepala Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kotabaru, Minggu Basuki, memberikan keterangan kepada sejumlah awak media.

"Besok pagi hari Jumat (25/06/21), kami akan memanggil ASN Plt Camat Kelumpang Hulu untuk mengklarifikasi terkait adanya pemberitaan di medsos dan secara WA (WhatsApp, Red) Camat besok bersedia hadir dan kami memanggil secara resmi," ujar Minggu Basuki.

Ditambahkannya, berkenaan dengan hasil klarifikasi nantinya ASN yang bersangkutan akan ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sedangkan Peraturan Perkawinan ASN diatur Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 tahun 1990 tentang Perubahan atas PP Nomor 10 tahun 1983 tentang Ijin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil pada pasal 4 dan 15. (Anto)

2 komentar:

  1. ASN hukum formil, nikah siri sulit dibuktikan secara formil,

    BalasHapus
    Balasan
    1. sebetulnya istilah 'nikah siri' itu untuk nikah yg tak tercatat di lembaga pemerintah, namun tetap sah menurut agama kalau syarat & rukunnya terpenuhi, tak ada yg salah dengan nikah siri. Kalau nikah siri itu dinyatakan salah atau tidak sah, maka para nenek moyang kita jaman dulu semuanya jadi tidak benar & tidak sah.

      Hapus

Momentar Anda adalah cerminan otak Anda, maka lebih baik diam daripada sok tahu.