Gewsima Mega Putra |
Seperti yang dijelaskan oleh Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kotabaru, Gewsima Mega Putra dari Fraksi PDIP, pembangunan TPST tersebut satu bagian dari program besar yaitu pembangunan Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) yang dipusatkan di Desa Rampa Kotabaru, sedangkan TPST dibangun di Desa Megasari dikarenakan Pemkab Kotabaru memiliki aset berupa lahan untuk pembangunan tersebut.
"Penempatan lokasi pembangunan TPST di Desa Megasari sudah disetujui masyarakat. TPST hanya wadah pengolahan sampah sampai bernilai ekonomis," kata Gewsima.
Ditambahkannya, setelah sampah dipilah, kemudian dibawa ke Tempat Pembuang Akhir (TPA) di Desa Sungup Kecamatan Pulau Laut Tengah; jadi itu poinnya, bukan permasalahan di gunung.
Oleh karena itu ia memohon kepada masyarakat agar tidak menjadikan isu hangat atau permasalahan. Karena untuk mendapatkan bantuan dari Bank Dunia itu sulit.
Lebih lanjut ia juga menjelaskan, diperolehnya bantuan dari Bank Dunia karena ada relasi, anak Kotabaru yang berkerja di Bank Dunia setelah melalui proses negosiasi.
"Dengan pembangunan yang ada, semoga Kabupaten Kotabaru ke depannya menjadi lebih baik," harap Gewsima.
Tugas pengolahan sampah adalah tugas Pemerintah Daerah sesuai amanat UU Nomor 18 Tahun 2003 dan PP Nomor 81 Tahun 2012.
Kehadiran Bank Dunia dan APBN sebagai stimulan karena Pemerintah Daerah belum mempunyai alokasi anggaran yang cukup untuk penyediaan infrastruktur pengurangan sampah; TPS 3R, TPST dan TPA. (Anto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Momentar Anda adalah cerminan otak Anda, maka lebih baik diam daripada sok tahu.