Baru rencana.
Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat dan tak dikenakan PPN sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 116/PMK.010/2017. Barang itu meliputi beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan, dan gula konsumsi.
Tapi sudah ribut.
Ribut di tingkat atas.
Mereka yang merasa ahli maupun pakar ramai berkicau. Sementara rakyat bawah tetap saja tenang, tetap berpikir hari ini dapat apa dan besok makan apa.
Pola pikir kebanyakan rakyat bawah ya begitu, berbeda dengan kalangan atas apalagi yang cenderung kapitalis; akan berpikir hari ini makan siapa dan besok makan siapa lagi dan seterusnya.
Diketahui pemerintah berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap barang kebutuhan pokok yang dibutuhkan oleh rakyat banyak atau lazim disebut Sembako. Kebijakan itu akan tertuang dalam perluasan objek PPN yang diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat dan tak dikenakan PPN sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 116/PMK.010/2017. Barang itu meliputi beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan, dan gula konsumsi.
Rencana yang kemungkinan sedang direncanakan itu tak ayal menimbulkan hujatan terhadap Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani. Pemerintah pun dituding tidak populis, dan dianggap panik karena kebanyakan utang sehingga harus mengambil 'pungutan remeh' dari rakyatnya.
Dikutip dari Tempo, Sri Mulyani memastikan saat ini PPN untuk Sembako belum berlaku. Ia
pun meminta maaf kepada para anggota dewan yang telah diberondong
pertanyaan oleh konstituennya akibat meruaknya rencana itu.
"Saya juga
minta maaf pasti semua Komisi XI ditanya kenapa ada policy, seolah-olah
sekarang PPN sudah naik, padahal enggak ada," ujarnya.
Sri
Mulyani menyayangkan draf rancangan undang-undang tersebut bocor.
Akibatnya, rencana kebijakan pemerintah hanya dipahami sepotong-sepotong
dan tidak menyeluruh.
“Yang kemudian di-blow up menjadi sesuatu yang tidak mempertimbangkan situasi hari ini, padahal fokus kita adalah pemulihan ekonomi," ujarnya pula.
Ia menekankan fokus utama pemerintah saat ini bukanlah mengenakan pajak, tapi menanggung anggaran vaksinasi Covid-19.
Pernyataan tersebut disampaikannya saat rapat dengan Komisi XI DPR RI, Kamis (10/06/21) lalu, di gedung DPR/MPR.
"Fokus kami sekarang adalah pemulihan ekonomi. APBN kami berikan untuk masyarakat survive, mulai dari pembayaran (perawatan) Covid-19, vaksin, isolasi mandiri, perawatan, UMKM, anak sekolah, internet dan lainnya," kata Sri Mulyani. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Momentar Anda adalah cerminan otak Anda, maka lebih baik diam daripada sok tahu.