DPRD Kabupaten Kotabaru menyatakan dapat menerima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggunjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2020 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dengan harapan dapat melaksanakan sesuai dengan direkomendasikan DPRD Kotabaru; sesuai tanggapan seluruh Fraksi di DPRD Kabupaten Kotabaru.
Hal itu seperti disampaikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru, Syairi Mukhlis pada Rapat Paripurna Masa Persidangan III Rapat ke 10 tahun sidang 2020-2021 dengan agenda Laporan Akhir Proses Pembahasan DPRD atas 1 Raperda tentang Pertanggungjaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020, Senin (05/07/21).
Hadir Ketua DPRD dan Wakil Ketua, Bupati dan Unsur Muspida serta Pimpinan SKPD.
Laporan akhir pertanggungjawaban ini sebagai bentuk acuan kepada Pemerintah Daerah agar dapat berkerja lebih baik lagi di masa akan datang. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Momentar Anda adalah cerminan otak Anda, maka lebih baik diam daripada sok tahu.