DPRD Kabupaten Kotabaru melaksanakan Rapat Paripurna Masa Persidangan III Rapat ke 13 Tahun Sidang 2020-2021 dengan agenda Pidato Bupati Kotabaru menyampaikan KUA (Kebijakan Umum Anggaran) dan PPAS (Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara) Tahun Anggaran 2022, bertempat di ruang Paripurna DPRD Kotabaru, Jumat (30/07/21).
Rapat Paripurna dihadiri sekaligus dibuka langsung oleh Ketua DPRD, Syairi Muhklis, S.Sos didampingi Wakil Ketua, M. Muhkni, HM. Arif, Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru, Said Jafar dan Andi Rudi Latif, serta para Anggota DPRD, kegiatan ini juga dilakukan secara virtual.
Seperti diketahui target pendapatan daerah tahun anggaran 2022 sebesar Rp 1.559.177.450.510 dengan Penerima Pembiayaan sebesar Rp 95.710.363.852 untuk prioritas kegiataan terkait mewujudkan ekonomi masyarakat yang berdaya saing, infrastruktur berkelanjutan meningkatkan kualitas masyarakat religius, lebih sehat, cerdas, kreatif, terampil, dan meningkatkan tatakelola pemerintahan yang baik,melalui pelayanan akuntabel dan transparan.
Selain itu juga di Rapat Paripurna disampaikan oleh Wakil Bupati Kotabaru kebijakan belanja daerah direncanakan sejumlah Rp 1.654.011.091.242 yang akan digunakan untuk pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemkab yang terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan yang ditetapkan sesuai ketentuan perundang-undangan dan sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan melalui visi misi Kabupaten Kotabaru yang telah dijabarkan dalam RPJMD Periode 2021-2026. (Anto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Momentar Anda adalah cerminan otak Anda, maka lebih baik diam daripada sok tahu.