Patut menjadi pelajaran bagi para orangtua yang memperlengkapi ataupun memberikan anaknya ponsel apalagi anak kecil.
1 ponsel merk OppO A12 yang dipegang oleh seorang anak berusia sekitar 5 tahun bernama Ahmad Zikri.
Adalah Ahmad Yusri, warga Gang Bersama RT 3 Desa Bersujud Kecamatan Simpang Empat Tanah Bumbu, yang ponsel miliknya itu dipegang oleh anaknya. Tiba-tiba datang pelaku tindak pidana pencurian yang diketahui kemudian bernama Syahriansyah; merampas ponsel dari Ahmad Zikri dan kabur.
Mengetahui hal itu Ahmad Yusri pun melapor ke pihak Kepolisian, yang mana Unit Resmob Polres Tanah Bumbu begitu menerima laporan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.
Menurut Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu, Iptu Wahyu Erpan, SH, pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Simpang Empat guna pendidikan lebih lanjut. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Momentar Anda adalah cerminan otak Anda, maka lebih baik diam daripada sok tahu.