Informasi, Berita & Opini

Senin, 23 Agustus 2021

DPRD Kotabaru Akan Bentuk Pansus Terkait Perubahan PDAM Menjadi Perseroda

DPRD Kabupaten Kotabaru melaksanakan Rapat Paripurna Masa Persidangan Rapat ke 3 Tahun Sidang 2021/2022 dengan acara Pidato Bupati Kotabaru menyampaikan 1 Raperda tentang perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kotabaru menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) Air Minum Tirta Saijaan, bertempat di ruang persidangan DPRD Kabupaten Kotabaru, Senin (23/08/21).

Rapat Paripurna ini dilaksanakan lewat virtual di pimpin langsung oleh Ketua DPRD syairi Mukhlis ,wakil ketua H.Mukhni , H.M.arif .serta di hadiri sekda H.said .beberapa anggota dprd .

Perubahan bentuk hukum PDAM Kotabaru berdasarkan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka perlu dilakukan penyesuaian peningkatan kinerja melalui penataan Organ, Kepegawaian, dan Permodalan sesuai dengan prinsip tatakelola perusahaan yang sehat pada PDAM Kotabaru, sehingga evektivitas dan keselarasan perlu dilakukan penyesuaian dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 03 Tahun 1980 Tentang PDAM kotabaru.

Dari penyampaian Bupati Kotabaru itu pihak DPRD Kabupaten Kotabaru selanjutnya membentuk Pansus untuk membahas Raperda Perubahan bentuk hukum PDAM Kotabaru itu. (Anto)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Momentar Anda adalah cerminan otak Anda, maka lebih baik diam daripada sok tahu.