nullJelas sangat merugikan para buruh.
Penulis : Agus Ariyanto
Itulah ungkapan kekecewaan yang dilontarkan Anggota DPRD Kabupaten Kotabaru dari Partai Perindo, Rabbiansyah atau biasa disapa Roby, Jumat (19/11/21).
Anggota DPRD yang berangkat dari aktivis perburuhan itu kecewa terhadap Keputusan Kementerian Ketenagakerjaan RI yang secara resmi membuat keputusan untuk para Gubernur agar membuat keputusan menaikkan upah tidak lebih dari 1,09 persen, sedangkan di Kalsel ada kenaikan upah sebesar Rp 29 ribu tahun ini.
Robi mengaku sangat tak mengerti terhadap kebijakan Pemerintah Pusat terkait upah, mulai lahirnya UU Cipta Kerja khusus klaster tenaga kerja yang banyak memangkas kesejahteraan kaum buruh sampai keluar PP Nomor 36 Tahun 2021.
"Mengingat sekitar 50 ribu buruh di Kabupaten Kotabaru ada di sektor tambang batubara dan perkebunan kelapa sawit, ini akibat kebijakan pusat yang mengamputasi kebijakan daerah, sementara SDA kita dikeruk dan pajak serta perijinan semua ada di pusat, daerah tinggal mendapat porsi bagi hasil yang tidak setimpal, begitu sulit kita bergerak untuk membangun daerah," keluh Robi
Ia pun mencontohkan kondisi saat ini pengusaha tambang batubara dan perkebunan kelapa sawit, harga CPO sedang naik.
"Seharusnya ada ruang buat teman-teman berunding, toh tidak berdampak juga terkait keuntungan perusahaan di Kabupaten Kotabaru," ujar Robi pula. (AA)
Penulis : Agus Ariyanto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Momentar Anda adalah cerminan otak Anda, maka lebih baik diam daripada sok tahu.