Pemerintah resmi membatalkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh wilayah Indonesia menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Penulis : Agus Ariyanto
Sebelumnya pemerintah telah mengingatkan akan memberlakukan PPKM Level 3 menjelang Natal dan Tahun Baru Masehi 2022. Hal itu untuk mengantisipasi terjadinya klaster baru Covid-19 diantaranya yang disebabkan oleh kerumunan orang.
Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru, Syairi Mukhlis, S.Sos mengatakan, Pemerintah Pusat mungkin sudah melalui beberapa pertimbangan. Namun dengan diberikannya kelonggaran ini khususnya di Kabupaten Kotabaru, meski kondisi kasus Covid-19 sudah sangat normal, seluruh lapisan masyarakat tetap bersama-sama menjaga protokol kesehatan (Prokes).
"Paling tidak bisa menjaga diri masing-masing, menjaga jarak dan membatasi perkumpulan-perkumpulan orang banyak," harapnya.
Ketua DPRD Kotabaru mengimbau kepada masyarakat agar tetap memakai masker, supaya kegiatan yang dilakukan masyarakat baik saat perayaan Natal atau Tahun Baru tidak menimbulkan Covid baru di Kabupaten Kotabaru. (AA/Rel)
Penulis : Agus Ariyanto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Momentar Anda adalah cerminan otak Anda, maka lebih baik diam daripada sok tahu.